Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mjy PT.ARMADA FINANCE MADIUN MUDHOPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.ARMADA FINANCE MADIUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU SUSANTOPT.ARMADA FINANCE MADIUN
Tergugat
NoNama
1MUDHOPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.851.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah KREDITUR yang baik dan harus dilindungi hukum
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera janji”;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 025A0150585 tertanggal 10 Juli 2018 adalah sah demi hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W 15.00649272.AH.05.01 Tahun 2018 Tertanggal 17 Juli 2018 adalah sah demi hukum;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penguggat secara tunai dan seketika sebesar Rp 84.851.000,-; (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) meliputi:
  1. Sisa Pokok Pinjaman sebesar        Rp  33.363.312,-;

 

  1. Penalty                                                   Rp    1.668.166,-;
  2. Bunga terhutang sebesar                               Rp  11.476.299,-;
  3. Denda sebesar                                    Rp   38.034.930,-;

                Jumlah Keseluruhan                                       Rp  84.851.000,-;

  1. tersebut dibayar lunas, hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT telah lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
  3. Menghukum Tergugat menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia kepada TERGUGAT berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis: Daihatsu Xenia No. Rangka : MHKFMREK34K006025, No. Mesin : DA44796, Tahun: 2004 No.BPKB : D-1390673G, Warna: Hitam Metalik  No. Polisi : B 8862 ZM;
  4. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan Eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia sebagaimana apa yang dimaksud didalalam Undang-Undang NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA terhadap 1 (satu) unit kendaraan 1 (satu) unit kendaraan: Daihatsu Xenia No. Rangka : MHKFMREK34K006025, No. Mesin : DA44796, Tahun: 2004 No.BPKB : D-1390673G, Warna: Hitam Metalik  No. Polisi : B 8862 ZM, sebagai pemenuhan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan dari pihak TERGUGAT (uitvoorbaar bij vooraad); dan
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang   seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak