INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2024/PN Mjy | ANGGI SANDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SETU dan TUMINAH untuk dibetulkan menjadi anak kandung dari seorang ibu bernama UNTARI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 00451/IST/10/1998 tertanggal 08 Juni 1998 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak dari seorang ibu bernama UNTARI;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 00451/IST/10/1998 tertanggal 08 Juni 1998;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |