Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Mjy Desi Puspita Rini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Puspita Rini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.Desi Puspita Rini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari semula Desi Puspita Rini menjadi Shatasya Raudaa Sakinatu Marwa;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00479 / UM / 10 / 1998 tertanggal 21 Maret 1998 atas nama Pemohon setelah menerima laporan dari Pemohon tentang perubahan nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia dalam perkara permohonan ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon penetapan yang adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak