Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Mjy TONI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TONI PRASETYO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis Pemohon anak dari Pasangan suami istri yang Bernama SUPARNO dan SUMINEM untuk diperbaiki menjadi Anak ke Satu dari seorang ibu bernama TINI, sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3985/UM/80/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 selengkapnya tertulis dan berbunyi TONI PRASETYO yang lahir di Madiun pada tanggal 05 Oktober 1994  Anak ke Satu dari seorang ibu bernama TINI;
3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan tanggal lahir dan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 3985/UM/80/1994 tertanggal 13 Oktober 1994;
4.    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak