Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH EKO DARMANTO als. CELENG Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1448/ BIASA / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DARMANTO als. CELENG Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

     --------- Bahwa Terdakwa EKO DARMANTO Als. CELENG Bin SUPARMAN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Dusun IV RT 020 RW. 008 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina/sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi melalui telfon via WhatsApp No. WA 085755166361 milik Saksi SUBANDI Als BANDUNG Bin JUMIRAN (Terdakwa berkas lain) pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Shabu terlebih dahulu kepada penjual yakni Sdr. PIPIT (DPO) melalui aplikasi Telegram No 087857914463 dengan username “@Monmo998”. Setelah direspon oleh Sdr. PIPIT bahwa narkotika tersebut tersedia, selanjutnya Terdakwa mengabarkan kepada saksi SUBANDI.
  • Bahwa saksi SUBANDI akan membeli Narkotika jenis Shabu dengan istilah paket 1F/1 gram kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Karena saksi SUBANDI hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka saksi meminjam uang kepada Terdakwa untuk sisa pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi SUBANDI melakukan pembayaran Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram tersebut dengan cara setor tunai terlebih dahulu ke rekening BCA milik saksi No. Rek : 1772187500 atas nama IMAM NURCHOLIS kemudian ditransfer ke rekening BCA No. Rek : 1772239224 atas nama EKO DARMANTO. Setelah tanda bukti transfer keluar dari mesin ATM, selanjutnya oleh saksi SUBANDI difoto dan dikirimkan ke ponsel milik Terdakwa.
  • Sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa meneruskan pesan WhatsApp yang dikirim oleh Sdr. PIPIT terkait lokasi ranjau ke saksi SUBANDI yang berbunyi “1F di bawah meja posisi dari utara nomor 2” disertai dengan foto di Taman Sriti Jl. Mayjend Sungkono Kota Madiun. Kemudian saksi SUBANDI segera mendatangi lokasi dan benar di tempat tersebut tepatnya di bawah meja direkatkan 1 (satu) bungkusan lakban hitam berisi 1 kantong plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 gram.
  • Bahwa hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 pukul 15.00 WIB Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu kepada saksi SUBANDI dengan cara menghubungi saksi untuk mengabarkan kalau dirinya akan datang ke rumah dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Tidak berselang lama Terdakwa datang dan langsung memesan Narkotika jenis Shabu dengan patokan harga sebesar Rp. 100.000,- namun pembayaranya akan ditransfer setelah pulang ke rumah. Atas pesanan tersebut saksi SUBANDI langsung mempersiapkan peralatan untuk mengkonsumsi serta mengambil sebagian Narkotika jenis Shabu dengan perkiraan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tempat penyimpanan/almari untuk kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dikonsumsi di tempat yakni rumah saksi SUBANDI alamat Dusun IV RT 020 RW 008 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa sebelumnya Saksi Yunus Farid, S.H., dan Saksi Kharisma Fatu Rahmad (unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota) telah melakukan pemantauan di rumah saksi SUBANDI dan diketahui ada beberapa orang yang keluar masuk di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut dan diketahui terdapat 4 orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yakni diantaranya adalah Terdakwa EKO DARMANTO, saksi SUBANDI (pemilik rumah), saksi PUGUH PURWANTO Bin Alm. SABAR, dan saksi SONIE AGUS SETIAWAN PRASETYO Bin (alm) LEONARD FR (yang ketiganya merupakan Terdakwa berkas lain).
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponsel Merk OPPO A5 2020 dengan simcard 085755166361 yang berisi sarana perbankan berupa M-Banking Bank BCA Norek:1772239224 atas nama EKO DARMANTO. Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel milik Terdakwa ditemukan petunjuk perihal jual beli Narkotika jenis Shabu yakni pada aplikasi WhatsApp tersimpan nomor ponsel dari pembeli yaitu saksi SUBANDI dengan nomor 087776764656 atas namaBandung” dan pada aplikasi M Banking BCA milik Terdakwa No.Rek : 1772239224 an. EKO DARMANTO pada mutasi rekening masuk terdapat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan pembeli saksi SUBANDI Bank BCA an. IMAM NURCHOLIS No.Rek : 1772187500.
  • Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi perbankan berupa M- Banking BCA a.n. EKO DARMANTO No.Rek 1772239224 milik Terdakwa dikaitkan dengan petunjuk lain dari ponsel Terdakwa diketahui pada mutasi rekening masuk tanggal 4 Juli 2024 dan 5 Juli 2024 Terdakwa melayani pembeli Narkotika jenis Shabu diantaranya sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 4 Juli 2024 Saksi SUBANDI membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kali dengan membeli 1 (satu) gram dan mentransfer uang sebesar Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) dan membeli paket Supra/0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan mentransfer uang sebesar  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan rekening BCA a.n. IMAM NURCHOLIS Norek :1772187500;
  2. Pada tanggal 4 Juli 2024 Sdr. EDO als. BONYOK (DPO) membeli sebanyak 2 kali masing-masing paket Supra/0,25 (nol koma dua puluh lima) dengan mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- menggunakan rekening BCA an. EDO ADIYAKSA No. Rek tidak diketahui;
  3. Pada tanggal 5 Juli 2024 Sdr. RUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) kali membeli paket supra/0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan rekening BCA an. RUDI SETYAWAN AJI No. Rek tidak diketahui; dan
  4. Pada tanggal 5 Juli 2024 Sdr. ANDIKA (DPO) alamat Kab. Ponorogo membeli paket H/0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tersimpan pada mutasi rekening M Banking a.n. Dian Sulistyoningsih/agen Mandiri).
  • Bahwa Terdakwa diberikan upah oleh pembeli atas jasanya dalam memesankan / membeli narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap pemesanan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05245/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 16270/2024/NNF s.d. 16272/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/shabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

-----------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa EKO DARMANTO Als. CELENG Bin SUPARMAN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Dusun IV RT 020 RW. 008 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Saksi Yunus Farid, S.H., dan Saksi Kharisma Fatu Rahmad (unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.34 WIB berhasil mengamankan Terdakwa EKO DARMANTO Als. CELENG Bin SUPARMAN, Saksi SUBANDI Als. BANDONG, Saksi PUGUH PURWANTO Bin Alm. SABAR, dan Saksi SONIE AGUS SETIAWAN P Bin Alm. LEONARD FR (yang ketiganya merupakan Terdakwa berkas lain), di rumah Saksi SUBANDI alamat Dusun IV RT 020 RW 008 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi melalui telfon via WhatsApp No. WA 085755166361 milik Saksi SUBANDI pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Shabu terlebih dahulu kepada penjual yakni Sdr. PIPIT (DPO) melalui aplikasi Telegram No 087857914463 dengan username “@Monmo998”. Setelah direspon oleh Sdr. PIPIT bahwa narkotika tersebut tersedia, selanjutnya Terdakwa mengabarkan kepada saksi SUBANDI.
  • Bahwa saksi SUBANDI akan membeli Narkotika jenis Shabu dengan istilah paket 1F/1 gram kepada Terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Karena saksi SUBANDI hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka saksi meminjam uang kepada Terdakwa untuk sisa pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi SUBANDI melakukan pembayaran Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram tersebut dengan cara setor tunai terlebih dahulu ke rekening BCA milik saksi No. Rek : 1772187500 atas nama IMAM NURCHOLIS kemudian ditransfer ke rekening BCA No. Rek : 1772239224 atas nama EKO DARMANTO. Setelah tanda bukti transfer keluar dari mesin ATM, selanjutnya oleh saksi SUBANDI difoto dan dikirimkan ke ponsel milik Terdakwa.
  • Sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa meneruskan pesan WhatsApp yang dikirim oleh Sdr. PIPIT terkait lokasi ranjau ke saksi SUBANDI yang berbunyi “1F di bawah meja posisi dari utara nomor 2” disertai dengan foto di Taman Sriti Jl. Mayjend Sungkono Kota Madiun. Kemudian saksi SUBANDI segera mendatangi lokasi dan benar di tempat tersebut tepatnya di bawah meja direkatkan 1 (satu) bungkusan lakban hitam berisi 1 kantong plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 gram.
  • Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Narkotika jenis Shabu tersebut dikonsumsi 2 sekop oleh saksi SUBANDI bersama dengan Terdakwa sebagai upah bagi Terdakwa. Terdakwa juga membeli 1 paket hemat Narkotika jenis Shabu dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dipotong kekurangan saksi waktu pembelian awal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bawa pulang dan habis dikonsumsi oleh Terdakwa bersama temannya yang bernama Sdr. Iwan (DPO) di tempat Kost Jl. Panglima Sudirman Gg. Ikan Kec. Manguharjo Kota Madiun.
  • Bahwa hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 pukul 15.00 WIB Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu kepada saksi SUBANDI dengan cara menghubungi saksi untuk mengabarkan kalau dirinya akan datang ke rumah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu. Tidak berselang lama Terdakwa datang dan langsung memesan Narkotika jenis Shabu dengan patokan harga sebesar Rp. 100.000,- namun pembayaranya akan ditransfer setelah pulang ke rumah. Atas pesanan tersebut saksi SUBANDI langsung mempersiapkan peralatan untuk mengkonsumsi serta mengambil sebagian Narkotika jenis Shabu dengan perkiraan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tempat penyimpanan/almari untuk kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dikonsumsi di tempat yakni rumah saksi SUBANDI alamat Dusun IV RT 020 RW 008 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa sebelumnya Saksi Yunus Farid, S.H., dan Saksi Kharisma Fatu Rahmad (unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota) telah melakukan pemantauan di rumah saksi SUBANDI dan diketahui ada beberapa orang yang keluar masuk di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut dan diketahui terdapat 4 orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yakni diantaranya adalah Terdakwa EKO DARMANTO, saksi SUBANDI (pemilik rumah), saksi PUGUH PURWANTO Bin Alm. SABAR, dan saksi SONIE AGUS SETIAWAN PRASETYO Bin (alm) LEONARD FR (yang ketiganya merupakan Terdakwa berkas lain).
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponsel Merk OPPO A5 2020 dengan simcard 085755166361 yang berisi sarana perbankan berupa M-Banking Bank BCA Norek:1772239224 atas nama EKO DARMANTO. Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel milik Terdakwa ditemukan petunjuk perihal jual beli Narkotika jenis Shabu yakni pada aplikasi WhatsApp tersimpan nomor ponsel dari pembeli yaitu saksi SUBANDI dengan nomor 087776764656 atas namaBandung” dan pada aplikasi M Banking BCA milik Terdakwa No.Rek : 1772239224 an. EKO DARMANTO pada mutasi rekening masuk terdapat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan pembeli saksi SUBANDI Bank BCA an. IMAM NURCHOLIS No.Rek : 1772187500.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05245/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 16270/2024/NNF s.d. 16272/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/shabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya