Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2018/PN MJY LUKI EKO CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2018/PN MJY
Tanggal Surat Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKI EKO CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkanpermohonan PEMOHON untukseluruhnya.
  2. Menyatakanbahwa PEMOHON yang bernamaLUKY EKO CAHYONO sebagaimanatertulis di AktaKelahiranNomor : AL.723.0167376 adalah SALAH dan yang BENAR adalah PEMOHON bernama LUKI EKO CAHYONO sebagaimanatertulispadaKartuTandaPenduduk NIK : 3519020111910002, KartuKeluargaNomor : 3519022011983998, IjasahSekolahDasarNomor : DN-05 Dd 0182488, IjasahSekolahMenengahPertamaNomor : DN-05 DI 0645638, SuratKeteranganPenggantiIjasah/STTTB Nomor 421.3/188/101.6.16.14/2018 adalah orang yang sama.
  3. MemerintahkankepadaKepalaDinasKependudukan Dan PencatatanSipilKabupatenMadiununtukmembenarkannama PEMOHON menjadi LUKI EKO CAHYONO yang adapadaAktaKelahiranNomor : AL.723.0167376.
  4. Membebankanbiayapermohonankepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak