Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pdt.G/2019/PN Mjy 1.SRI ARUM BINDARIATI
2.KOKO PRANOTO
3.LASMINI
4.JUMINI
5.MARGIATI
1.TUKINEM
2.SLAMET ANDIK SETIOBUDI
3.RIRIN YULIASTUTIK
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SRI ARUM BINDARIATI
2KOKO PRANOTO
3LASMINI
4JUMINI
5MARGIATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1R. INDRA PRIANGKASA, SH,MHSRI ARUM BINDARIATI, Dkk
2R. INDRA PRIANGKASA, SH,MHKOKO PRANOTO
3R. INDRA PRIANGKASA, SH,MHLASMINI
4R. INDRA PRIANGKASA, SH,MHJUMINI
5R. INDRA PRIANGKASA, SH,MHMARGIATI
6Dr. WASNO,SH, MH, S.Sos, M.Si.SRI ARUM BINDARIATI, Dkk
7Dr. WASNO,SH, MH, S.Sos, M.Si.KOKO PRANOTO
8Dr. WASNO,SH, MH, S.Sos, M.Si.LASMINI
9Dr. WASNO,SH, MH, S.Sos, M.Si.JUMINI
10Dr. WASNO,SH, MH, S.Sos, M.Si.MARGIATI
11SUPARMIN, SH. MHum.SRI ARUM BINDARIATI, Dkk
12SUPARMIN, SH. MHum.KOKO PRANOTO
13SUPARMIN, SH. MHum.LASMINI
14SUPARMIN, SH. MHum.JUMINI
15SUPARMIN, SH. MHum.MARGIATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TUKINEM
2SLAMET ANDIK SETIOBUDI
3RIRIN YULIASTUTIK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap tanah sesuai SHM nomor 126, luas 165 m2  atas nama ATMOIDJOJO B BAINEM, , terletak di RT 01 RW 01 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;

 

3.    Menyatakan Penggugat  adalah pemilik sah menurut hukum atas obyek sengketa  berupa sebidang tanah SHM nomor 126, luas 165 m2 atas nama ATMOIDJOJO B BAINEM, terletak di RT 01 RW 01 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;

 

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan pengusaan tanah dan mendirikan bangunan diatas tanah sesuai SHM nomor 126, luas 165 m2 atas nama ATMOIDJOJO B BAINEM, terletak di RT 01 RW 01 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

5.    Menghukum Para Tergugat dan ataupun siapa saja yang telah melakukan penguasaan untuk  dihukum menyerahkan sebidang tanah SHM no 126 luas 165 m2 atas nama ATMOIDJOJO B BAINEM terletak di RT. 01 RW. 001 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dalam keadaan kosong kepada Penggugat apabila perlu dengan upaya paklsa dengan bantuan alat negara;

 

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah SHM nomor 126, luas 165 m2 atas nama ATMOIDJOJO B BAINEM terletak di RT. 01 RW. 001 Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun apabila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan alat negara;

 

7.    Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng runtuk membayar kerugian materiil maupun unmateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 552.500.000,- (lima ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1000.000.(Satu juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan teerlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun kasasi.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon  memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak