Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PN Mjy NETTI ANGGRAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NETTI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 15 September 1995 untuk dibetulkan menjadi tanggal 15 Desember 1995, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi NETTI ANGGRAINI lahir di Madiun pada tanggal 15 Desember 1995;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan bulan lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan  Akta Kelahiran Nomor: 00011/UM/01/1096 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama NETTI ANGGRAINI lahir di Madiun pada tanggal 15 Desember 1995;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak