INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Mjy | PT. BPR CARUBAN INDAH | 1.SELAR 2.SUMARNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.992.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit (PK) Nomor :92801/KR/11/2022 tertanggal 04 November 2022 yang telah di Legalisasi oleh Joko Agus Pranowo, S.H., Mkn., Notaris di Kabupaten Madiun dengan Nomor : 2265/L/JAP/XI/2022 tertanggal 04 November 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika hutang pokok ditambah tunggakan bunga, denda dan biaya lain-lain total keseluruhan kewajiban PARA TERGUGAT sebesar Rp. 125.992.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi keseluruhan kewajiban tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT setelah adanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka terhadap agunan milik PARA TERGUGAT yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran sisa Kewajiban PARA TERGUGAT. Adapun agunan tersebut sebagai berikut :
1) Sebidang tanah Pekarangan, luas tanah 817 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03625, Surat Ukur tanggal 27 Juli 2020, No. 02872/TAWANGREJO/2020, atas nama SUMARNI / TERGUGAT II terletak di Desa Tawangrejo, Kec. Gemarang, Kab. Madiun;
2) Sebidang tanah Pertanian, luas tanah 1.224 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03407, Surat Ukur tanggal 27 Juli 2020, No. 02646/TAWANGREJO/2020, atas nama SUMARNI / TERGUGAT II terletak di Desa Tawangrejo, Kec. Gemarang, Kab. Madiun;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |