Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Mjy RITA SETIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA SETIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAHYU EDI HARTONORITA SETIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa MISRANI adalah nama Ayah Kandung dari Pemohon / RITA SETIANA dan NUR YANTI adalah ibu kandung dari Pemohon / RITA SETIANA
  3. Memerintahkan kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat Penggantian nama Orang Tua Kandung Pemohon / RITA SETIANA
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak