| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSUP PRASTIYO Als GENDOL Bin ZAINURI pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain di bulan September 2018 bertempat di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Petugas Kepolisian set resarkoba Polres Kab. Madiun saksi WAHIB HIDAYAT,SH dan ANTON WIBISONO ,SH saat melaksanakan patrol mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Waduk Notopuro Pilangkenceng sering digunakan transaksi narkoba atas dasar itulah selanjutnya petugas setnarkoba mendatangi tempat tersebut dan menangkap terdakwa YUSUP PRASTIYO Als GENDOL Bin ZAINURI karena gerak geriknya mencurikakan yang saat itu menunggu SAMIDIN .
Dari hasil interogasi petugas, pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mendapat pesanan syabu dari temannya SAMIDIN dan memberikan uang Rp. 500.000,-, selanjutnya keesokan harinya tanggal 8 September 2018 terdakwa mencerikan syabu tersebut pada ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO ( disidangkan dalam berkas terpisah ) dengan menyerahkan uang Rp. 500,000,- tersebut ,setelah syabu ada ditangan ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO dibeli dari RENO , terdakwa bersama ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO di rumah ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO membagi syabu tersebut menjadi dua , syabu yang petama untuk SAMIDIN dibungkus plastic klip dimasukan dalam bekas bungkus rokok Marlboro hitam lalu dibawa terdakwa dan yang ke dua dibungkus plastic klip dan digulung dengan kertas resi Bank BRI disimpan ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO untuk dikonsumsi sendiri (ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO dan terdakwa ) rencananya setelah terdakwa menyerahkan syabu pada SAMIDIN .Saat itu juga terdakwa pergi bertemu SAMIDIN di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng . Sambil menunggu terdakwa , ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO bermain bilyart didekat rumahnya .
Bahwa terdakwa setelah sampai diwaduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun , pada saat duduk-duduk menunggu SAMIDIN terdakwa ditangkap petugas dan setelah digeledah ditemukan syabu yang dibungkus plastic dimasukan dalam bekas pembukus rokok Marlboro Hitam
Bahwa antara terdakwa dan ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO teman sejak dari kecil satu desa dalam mengkomsumsi syabu slalu berdua sedangkan RENO yang selalu memasok syabu adalah teman ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO , dan SAMIDIN teman yang baru dikanal terdakwa .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 8952 /NNF/2018 tanggal 28 September 2018 yaitu : Nomor : 8923 / 2018 / NNF – seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu ) nomor urut 61 Lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti yang ada 1 buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis syabu berat 0,36 ( enol koma tiga enam ) gram beserta plastic pembungjusnya dimasukan dalam bungkus Marlboro hitam , 1 ( satu ) HP Vivo warna gold,- .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau ijin untuk menjual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) Undanf-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa YUSUP PRASTIYO Als GENDOL Bin ZAINURI pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain di bulan September 2018 bertempat di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Petugas Kepolisian set resarkoba Polres Kab. Madiun saksi WAHIB HIDAYAT,SH dan ANTON WIBISONO ,SH saat melaksanakan patrol karena mendapat informasi dari masyarakat telah menangkap YUSUF ( disidangkan dalam berkas terpisah ) dan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya petugas setnarkoba menangkap terdakwa ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO di saat bermain Bilyart pada waktu dan tempat tersebut diatas .
Dari hasil interogasi petugas sekira pukul 13.00 wib YUSUF memberikan uang Rp. 500.000,- kepada terdakwa untuk dicarikan syabu atas pesanan SAMIDIN , selanjutnya terdakwa mencerikan sabu tersebut pada RENO , dengan cara sistim ranjau (dengan alat komunikasi HP ,syabu diberikan pada suatu tempat dan uang ditranswer lewat Bank ) saat itu uang belum sempat ditransfer , dan setelah syabu didapat selanjutnya terdakwa dan YUSUF bertemu dirumah terdakwa , untuk membagi dua syabu dari RENO , syabu yang petama untuk SADIMIN dibungkus plastic klip dimasukan dalam bekas bungkus rokok Malboro hitam lalu dibawa YUSUF dan yang ke dua dibungkus plastic klip dan digulung dengan kerts resi Bank BRI disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri ( terdakwa dan YUSUF) rencananya setelah YUSUF menyerahkan syabu pada SAMIDIN .Saat itu juga YUSUF pergi bertemu SAMIDIN di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng . Sambil menunggu YUSUF terdakwa bermain bilyart tidak berapa lama terdakwa ditangkap petugas dan saat penggeledahan di temukan syabu di saku celana uang Rp. 400.000,- ( 100.000 ) untuk main Bilyart dan HP .l
Bahwa antara terdakwa dan YUSUF teman sejak dari kecil satu desa dalam mengkomsumsi syabu slalu berdua sedangkan RENO adalah teman terdakwa , dan SAMIDIN teman yang baru dikanal YUSUF .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 8952 /NNF/2018 tanggal 28 September 2018 yaitu : Nomor : 8923 / 2018 / NNF – seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu ) nomor urut 61 Lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti yang ada 1 buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis syabu berat 0,36 ( enol koma tiga enam ) gram beserta plastic pembungjusnya dimasukan dalam bungkus Marlboro hitam , 1 ( satu ) HP Vivo warna gold,
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau ijin untuk memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) Undanf-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- ATAU -
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUSUP PRASTIYO Als GENDOL Bin ZAINURI pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain di bulan September 2018 bertempat di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun ,Menyalahgunakan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Petugas Kepolisian set resarkoba Polres Kab. Madiun saksi WAHIB HIDAYAT,SH dan ANTON WIBISONO ,SH saat melaksanakan patrol karena mendapat informasi dari masyarakat telah menangkap YUSUF ( disidangkan dalam berkas terpisah ) dan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya petugas setnarkoba menangkap terdakwa ALI WIDAYAT Als CILEK Bin HARIYONO di saat bermain Bilyart pada waktu dan tempat tersebut diatas .
Dari hasil interogasi petugas sekira pukul 13.00 wib YUSUF memberikan uang Rp. 500.000,- kepada terdakwa untuk dicarikan syabu atas pesanan SAMIDIN , selanjutnya terdakwa mencerikan sabu tersebut pada RENO , dengan cara sistim ranjau (dengan alat komunikasi HP ,syabu diberikan pada suatu tempat dan uang ditranswer lewat Bank ) saat itu uang belum sempat ditransfer , dan setelah syabu didapat selanjutnya terdakwa dan YUSUF bertemu dirumah terdakwa , untuk membagi dua syabu dari RENO , syabu yang petama untuk SADIMIN dibungkus plastic klip dimasukan dalam bekas bungkus rokok Malboro hitam lalu dibawa YUSUF dan yang ke dua dibungkus plastic klip dan digulung dengan kerts resi Bank BRI disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri ( terdakwa dan YUSUF) rencananya setelah YUSUF menyerahkan syabu pada SAMIDIN .Saat itu juga YUSUF pergi bertemu SAMIDIN di waduk Notopuro Ds. Duren Kec. Pilangkenceng . Sambil menunggu YUSUF terdakwa bermain bilyart tidak berapa lama terdakwa ditangkap petugas dan saat penggeledahan di temukan syabu di saku celana uang Rp. 400.000,- ( 100.000 ) untuk main Bilyart dan HP .l
Bahwa antara terdakwa dan YUSUF teman sejak dari kecil satu desa dalam mengkomsumsi syabu slalu berdua sedangkan RENO adalah teman terdakwa , dan SAMIDIN teman yang baru dikanal YUSUF .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 8952 /NNF/2018 tanggal 28 September 2018 yaitu : Nomor : 8923 / 2018 / NNF – seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu ) nomor urut 61 Lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang Bukti yang ada 1 buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis syabu berat 0,36 ( enol koma tiga enam ) gram beserta plastic pembungkusnya dimasukan dalam bungkus Marlboro hitam , 1 ( satu ) HP Vivo warna gold,
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau ijin untuk menggunakan narkoba golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|