INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Mjy | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Caruban | 1.Sriyani 2.Karyanto |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 280.200.267,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 4 Tanggal 02 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ARPA SYURA TAMBUNO, Notaris di Kabupaten Madiun serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 276/2022 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ARPA SYURA TAMBUNO, PPAT Di Kabupaten Madiun sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan No 02202/2022 tanggal 12/12/2022 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 280.200.267,42 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh koma Empat Puluh Dua Rupiah) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 1068 dan SHM No. 720) sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No. 1068 dan SHM No. 720 yang terletak di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai/menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
