INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 64/Pdt.P/2026/PN Mjy | TRI PURWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa SUMARSONO, yang telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada 24 Agustus 2003, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/147/402.401.02/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Balerejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Suami Pemohon yang bernama SUMARSONO (alm), yang telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada 24 Agustus 2003, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/147/402.401.02/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Desa Balerejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMARSONO (alm);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
