Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2018/PN MJY REFINA DONNA SIHOMBING JOKO PRAYITNO Bin SUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2018/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 67/Biasa/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1REFINA DONNA SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRAYITNO Bin SUHADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JOKO PRAYITNO Bin SUHADI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di jalan raya Solo di Ds.Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB saksi HERY PURNOMO, SH bersama tim dari Polsek Jiwan mengamankan terdakwa JOKO PRAYITNO Bin SUHADI yang awalnya sedang melayani atau menerima titipan tombokan judi togel sambil menetorkan hasil judi togel dari para penombok kepada pengepul didaerah Kincang Kec.Jiwan Kab.Madiun;
  • Bahwa permainan Kupon Togel tersebut dilakukan dengan cara calon pemasang mendatangi terdakwa yang menerima titipan tombokan judi togel dari penombok dan setelah para pemasang menerima angka tombokan togel beserta uang taruhannya direkap di 2 (dua) lembar sobekan kertas lalu dikirim kepada pengepul didaerah Kincang Kec.Jiwan Kab.Madiun dengan dikalikan jumlah nominal pasangan yang diinginkan. Setelah terdakwa mencatat hasil rekapan kemudian menyetorkan kepada Pengepul yang mencatat hasil rekapan tersebut lalu terdakwa selaku pengecer judi Togel menunggu informasi lebih lanjut nomor yang keluar;
  • Bahwa terhadap semua pembayaran yang diterima oleh terdakwa tersebut kemudian diserahkan kepada Sdr.JOKO keesokan harinya dan untuk menentukan pemenang dalam permainan Togel tersebut sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mendapatkan informasi dari Sdr.JOKO yang berisi angka yang keluar pada hari itu kemudian terdakwa akan mengumumkan angka yang keluar tersebut kepada pembeli kupon yang angka pemasangannya keluar atau tembus, kemudian pembayaran kepada para pembeli yang menang tersebut baru keesokan harinya dibayarkan oleh Sdr.JOKO setelah menerima pembayaran dari terdakwa;
  • Bahwa para pembeli Kupon Putih/Togel/Tebak Angka yang angkanya keluar atau tembus akan memperoleh keuntungan berkali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkannya, dimana untuk pembeli yang memasang ;
  1. 2 (dua) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 60 (enam puluh) besar tombokkan dikali Rp.1000,00 (seribu rupiah) sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)

 

 

  1. 3 (tiga) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) besar tombokkan dikali Rp.1000,00 (seribu rupiah) sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. 4 (empat) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) besar tombokkan dikali Rp.1000,00 (seribu rupiah) sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa kemenangan yang akan diterima oleh para pemain dari pemasangan angka tersebut bersifat untung-untungan karena tergantung dari angka yang akan keluar diumumkan oleh terdakwa dimana terdakwa mendapatkan keuntungan komisi setiap putaran 10 % dari hasil pendapatan atau sekitar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali putaran;
  • Bahwa perbuatan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja yang bisa mendatangi terdakwa dirumahnya, sehingga khalayak umum dapat ikut melakukan permainan judi Kupon Putih/ Togel/ Tebak angka tersebut karena dilakukan dalam seminggu selama 5 (lima) hari yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimana terdakwa dalam kehariannya juga bekerja sebagai buruh serabutan dan telah melakukan perjudian jenis Togel selama 3 (tiga) bulan;
  • Kemudian saksi HERY PURNOMO, SH bersama saksi Bripka TOTOK SUSANTO yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Jiwan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira jam 15.00 wib telah mendalami penyidikan selama 1 (satu) minggu atas dasar Laporan informasi dari masyarakat tersebut saksi HERY PURNOMO, SH bersama dengan beberapa Anggota Polsek Jiwan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.GAS/3/II/2018/Sek Jiwan tanggal 05 Februari 2018 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/01/II/2018/Polsek tanggal 05 Februari 2018 memperoleh informasi telah terjadi tindak pidana perjudian togel di area jalan raya Solo di Ds.Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.     -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.  ----------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya