Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Mjy ERINE EGA LORENZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERINE EGA LORENZA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis MAIMAN dan DJUMIRAH untuk dibetulkan menjadi anak dari seorang ibu bernama SUPARTI DWI LESTARI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01220/IST/U/0025/2002 tertanggal 15 Juli 2002 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak dari seorang ibu bernama SUPARTI DWI LESTARI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama orang tua pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 01220/IST/U/0025/2002 tertanggal 15 Juli 2002;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak