INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2024/PN Mjy | SUGIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SUMIRAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun pada tanggal 12 April 2015 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/25/204.414.14/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ibu tiri Pemohon yang bernama SUMIRAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun pada tanggal 12 April 2015 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/25/204.414.14/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMIRAH, lahir di Madiun, tahun 1925, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |