Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2022/PN Mjy Eny Muawanah 1.Kepala Kantor Cabang BRI Madiun
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPK-NL) Madiun
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eny Muawanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.MUNAWAR.SH.MMEny Muawanah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang BRI Madiun
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPK-NL) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Madiun.
2Ririn Tri Setyoningrum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan bahwa Tergugat I  telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menyerahkan sisa hasil lelang Kepada Penggugat selaku Pemberi Hak Tanggungan.

 

Menyatakan lelang atas obyek hak  tanggungan bertentangan dengan pasal 6 jo pasal 19 ayat 1 UU No.4 tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, LN 1996, TLN 3632, sehingga lelang umum yang dilakukan oleh Tergugat II atas dasar permohonan dari Tergugat I  menjadi cacat hukum,  tidak sah dan melawan hukum..

 

Menyatakan bahwa oleh karena lelang atas obyek hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam risalah lelang No 101/50/2018, tertanggal 04 April 2018  cacat hukum, tidak sah, maka batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan tidak memiliki akibat hukum.

5.  Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II untuk memulihkan hak-hak Penggugat, dan mengembalikan obyek hak tanggungan yang telah dilelang secara tidak sah  tersebut kembali  atas nama  Penggugat.

 

6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik secara materiel maupun im-materiel dengan rincian sebagai berikut :

 

Kerugian materiel :              

 

    a. Biaya operasional  danJasa konsultan hukum sebesar  :  Rp. 20.000.000,- ( dua  

puluh juta rupiah);

 

    b. Biaya pajak dan balik nama sertipikat dari atas nama Turut Tergugat II,  ke 

atas nama Penggugat diperkirakan sebeasar : Rp. 15.000.000,-(lima belas juta    rupiah).

 

Jumlah seluruhnya : Rp. 35.000.000,-- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

    Kerugian im-materiel:

 

Oleh karena kerugian im-materiel sifatnya relatif dan subyektif, maka kerugian im-materiel Penggugat perkirakan sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ).

 

    Total Kerugian Materiel dan Materiel :.

Total jumlah kerugian materiel dan im-materiel= Rp. 35.000.000- +Rp. 250.000.000,- = Rp.285.000.000,--(dua ratus delapan pulun lima juta   rupiah)

 

7.  Menyatakan jika  lelang tidak dibatalkan, maka sudah selayaknya Tergugat  I        atau Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II, harus membayar ganti rugimateriel maupun im-materiel kepada Penggugat  dengan rincian sebagai berikut :

 

     Kerugian materiel:

 

a.  selisih antara harga pasar dengan harga lelang atas obyek lelang adalah :
Rp.350.000.000,-  -  Rp. 156.000.000,-- = Rp. 194.000.000,--(seratus sembilan puluh empat  juta rupiah).

 

b.  Selisih harga lelang setelah dikurangi kewajiban Penggugat kepada Tergugat :Rp. 156.000.000,- - Rp. 83.577.130,-=Rp. 72.422.870,-- (tujuh puluh dua juta, empat ratus dua puluh dua ribu, delapan ratus tujuh puluh rupiah).

c.  Keuntungan yang diperoleh jika sisa lelang diinvestasikan untuk beli lembu selama empat tahun diestimasikan minimal Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah)

d.  Biaya operasional  danJasa konsultan hukum sebesar  :  Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)

     Jumlah total kerugian materiel =Rp 194.000.000,- + Rp. 72.422.870,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 20.000.000 =Rp. 311.422.870,-(tiga ratus sebelas juta, empat ratus dua puluh dua ribu, delapan puluh tujuh rupiah)

 

     Kerugian im-materiel:

 

     Oleh karena kerugian im-materiel sifatnya relatif dan subyektif, maka kerugian im-materiel Penggugat perkirakan sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ).

 

     Total Kerugian Materiel dan Im-Materiel :

 

Total jumlah kerugian materiel ditambah kerugian im-materiel = Rp. 266.422.870,- +  Rp. 250.000.000,- +Rp. 25.000.000,- +  Rp. 20.000.000,- = Rp. 561.422.870,-  (lima ratus enam puluh satu juta, empat ratus dua puluh dua ribu, delapan puluh tujuh rupiah)

 

8.  Menghukum Tergugat I, dan atau bersama-sama Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan yang bersifat tetap atau inkracht.  

 

9.  Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan Pengadilan.

 

10.  Menghukum Tergugat I dan atau bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar biaya perkara di setiap jenjang peradilan.

 

B. SUBSIDAIR

 

BilamanaMajelis Hakim yang menyidangkanperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnyasesuaidengan pertimbangan dan getarannuraniMajelis Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak