INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Mjy | BUDIONO | LILIK INDARTO GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 485.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebanyak Rp. 485.000.000,- (Empat ratus delapan puluh lima juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |