Dakwaan |
Pada hari Selasa Tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 14 00 Wib telah terjadi pelanggaran tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual a pukule14.00 Wipes tanpa ijin sebanyak 2 (Dua) botol aqua besar berisikan Minuman Keras jenis arak jowo masing-masing berisi 1,5 liter total 3 (Tiga) liter. Bertempat di Jalan Ds. Kaibon Kec Geger Kab. Madiun, Pelaku tersebut bernama Sdr MESIRAN, pada saat dilakukan penangkapan, telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual miras jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang, Selanjutnya barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Geger untuk dilakukan proses lebih lanjut, Pengadu / pelapor memberikan keterangannya, kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. |