| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 33/Pid.B/LH/2019/PN MJY | ETY BOEDI, SH | 1.SUTIKNO Bin SAMIYONO 2.RIYANTO Bin MIJAN 3.SURATNO Bin WIRAMIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/LH/2019/PN MJY | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 31/Biasa/Ep.2/03/2019 | ||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron, Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin kemanfaatanya sebagaimana di maksud dalam 12 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Sutikno bin Samiyono mengajak terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin yang rumah para terdakwa dekat dengan kawasan hutan berangkat untuk menebang kayu di kawasan hutan Dsn. Setupu, Ds. Sebayi, Kec. Gemarang, Kab. Madiun dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah gergaji segrek. Sesampainya di dalam hutan pukul 04.00 Wib para terdakwa menemukan menemukan pohon kayu sono sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri. Selanjutnya para terdakwa secara bergantian menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri, setelah 2 (dua) pohon kayu sono tersebut roboh kemudian terdakwa I memotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan berbagai ukuran setelah selesai kemudian terdakwa tinggal di dekat tunggak kayu yang telah terdakwa potong. ---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU ------- Bahwa terdakwa I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron, Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin kemanfaatanya sebagaimana di maksud dalam 12 huruf a yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Sutikno bin Samiyono mengajak terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin yang rumah para terdakwa dekat dengan kawasan hutan berangkat untuk menebang kayu di kawasan hutan Dsn. Setupu, Ds. Sebayi, Kec. Gemarang, Kab. Madiun dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah gergaji segrek. Sesampainya di dalam hutan pukul 04.00 Wib para terdakwa menemukan menemukan pohon kayu sono sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri. Selanjutnya para terdakwa secara bergantian menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri, setelah 2 (dua) pohon kayu sono tersebut roboh kemudian terdakwa I memotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan berbagai ukuran setelah selesai kemudian terdakwa tinggal di dekat tunggak kayu yang telah terdakwa potong. ---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU Bahwa terdakwa I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron, Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja memuat, membongkar, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana di makasud dalam Pasal 12 huruf d, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
