Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pid.B/LH/2019/PN MJY ETY BOEDI, SH 1.SUTIKNO Bin SAMIYONO
2.RIYANTO Bin MIJAN
3.SURATNO Bin WIRAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 33/Pid.B/LH/2019/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 31/Biasa/Ep.2/03/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ETY BOEDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUTIKNO Bin SAMIYONO[Penahanan]
2RIYANTO Bin MIJAN[Penahanan]
3SURATNO Bin WIRAMIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa  I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu  tanggal 26 Desember  2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2018  bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron,  Kec. Wonoasri,  Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin kemanfaatanya sebagaimana di maksud dalam 12 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa awalnya  pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Sutikno bin Samiyono mengajak terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin yang rumah para terdakwa dekat dengan kawasan hutan berangkat untuk menebang kayu di kawasan hutan Dsn. Setupu, Ds. Sebayi, Kec. Gemarang, Kab. Madiun dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah gergaji segrek. Sesampainya di dalam hutan pukul 04.00 Wib para terdakwa menemukan menemukan pohon kayu sono sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri. Selanjutnya para terdakwa secara bergantian menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri, setelah 2 (dua) pohon kayu sono tersebut roboh kemudian terdakwa I memotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan berbagai ukuran setelah selesai kemudian terdakwa tinggal di dekat tunggak kayu yang telah terdakwa potong.

---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya  masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh  petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal 82 ayat (1) huruf  a Jo Pasal 12 huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU
    KEDUA.

------- Bahwa terdakwa  I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu  tanggal 26 Desember  2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2018  bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron,  Kec. Wonoasri,  Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin kemanfaatanya sebagaimana di maksud dalam 12 huruf a yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa awalnya  pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Sutikno bin Samiyono mengajak terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin yang rumah para terdakwa dekat dengan kawasan hutan berangkat untuk menebang kayu di kawasan hutan Dsn. Setupu, Ds. Sebayi, Kec. Gemarang, Kab. Madiun dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah gergaji segrek. Sesampainya di dalam hutan pukul 04.00 Wib para terdakwa menemukan menemukan pohon kayu sono sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri. Selanjutnya para terdakwa secara bergantian menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri, setelah 2 (dua) pohon kayu sono tersebut roboh kemudian terdakwa I memotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan berbagai ukuran setelah selesai kemudian terdakwa tinggal di dekat tunggak kayu yang telah terdakwa potong.

---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya  masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh  petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU
KETIGA

Bahwa terdakwa  I Sutikno bin Samiyono bersama-sama dengan terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin pada hari Rabu  tanggal 26 Desember  2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2018  bertempat di Jalan Raya Madiun Surabaya Desa Maron,  Kec. Wonoasri,  Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya ada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupatuen Madiun, dengan sengaja memuat, membongkar, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana  di makasud  dalam Pasal 12 huruf d, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa awalnya  pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Sutikno bin Samiyono mengajak terdakwa II Riyanto bin Mijan, terdakwa III Suratno bin Wiramin yang rumah para terdakwa dekat dengan kawasan hutan berangkat untuk menebang kayu di kawasan hutan Dsn. Setupu, Ds. Sebayi, Kec. Gemarang, Kab. Madiun dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah gergaji segrek. Sesampainya di dalam hutan pukul 04.00 Wib para terdakwa menemukan menemukan pohon kayu sono sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri. Selanjutnya para terdakwa secara bergantian menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masih berdiri, setelah 2 (dua) pohon kayu sono tersebut roboh kemudian terdakwa I memotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan berbagai ukuran setelah selesai kemudian terdakwa tinggal di dekat tunggak kayu yang telah terdakwa potong.

---------Bahwa pada para terdakwa merasa aman atau pada waktu turun hujan para terdakwa kembali menuju kehutan tempat para terdakwa menebang hutan kayu sono dengan maksud akan mengangkut kayu sono tersebut ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib para terdakwa berangkat ke pinggir jalan sawah belakang SDN Sebayi 2 dengan menggunakan mobil Suzuki No.Pol Ae-1779-EK warna merah milik terdakwa I dengan maksud akan mengangkut kayu sono sebanyak 7 (tujuh) batang akan dijual kembali ke Yunic di Ds. Kaibon, kemudian kayu sono dimasukkan kedalam mobil milik terdakwa I dan sekaligus sebagai sopir, namun sesampainya di perjalanan di jalan raya Madiun Surabaya  masuk Ds. Maron, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun mobil terdakwa I dihentikan oleh  petugas Polres Madiun karena mengangkut kayu sono tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kemudian para terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal 83 ayat (1) huruf  b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya