| Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, sekitar jam 10.00 WIB, pada saat Saksi melaksanakan tugas pengamanan oleh warga PSHW-TM di Sasana Krida Mulya, Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, kemudian mendapati Sdr ARIFIN EFENDI Alias GRANDONG telah memiliki, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol jenis arak jowo tanpa ijin di pinggir jalan sekitaran Sasana Krida Mulya, Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, saat itu terdapat acara Halal Bihalal oleh warga PSHW-TM di Sasana Krida Mulya, Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, kemudian Saksi dan petugas dari Polres Madiun yang melaksanakan tugas pengamanan acara tersebut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Sdr ARIFIN EFENDI Alias GRANDONG ditemukan minuman beralkohol jenis arak Jowo sebanyak 5 (lima) botol ukuran 1500ml berisi 7,5 (tujuh koma lima) liter jenis arak jowo serta tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang selanjutnya petugas mengamankan Sdr ARIFIN EFENDI Alias GRANDONG dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut. |