Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2017/PN MJY PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng 1.SUPARNO
2.SUPIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2017/PN MJY
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARNO
2SUPIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.874.583,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  kepada Penggugat sebesar Rp.12.874.583,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 882/2004 atas nama Suparno yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta untuk menjual asset-asset lain milik Tergugat I dan II yang tidak disebutkan dalam Bukti P-1. Hasil penjualan dan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 882/2004 atas nama Suparno berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak