Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Mjy SUMANTO YENI HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Minggu, 26 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto, SHSUMANTO
Tergugat
NoNama
1YENI HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebanyak Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima puluh dua juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak