Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Temohon untuk menangkap PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penangkapn tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan mulai tanggal 11 Februari 2021 yang lakukan oleh Temohon untuk menahan PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Tisna Nur khomara;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan Kerugian Immateriil yang tidak terhingga secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|