Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Mjy Janter Aprilian Munthe, S.H. LEONDRIAN bin KASNARI KASMIAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1683 / BIASA / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONDRIAN bin KASNARI KASMIAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa Terdakwa LEONDRIAN BIN KASNARI KASMIAJI, sekitar pada hari dan tanggal dibulan Juni tahun 2020 atau pada waktu tertentu sekira masih dalam bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020 bertempat di Desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekira bulan juni tahun 2020 Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum (sebagai korban) ingin melakukan pembelian tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun. Kemudian Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum bertemu dengan Terdakwa merupakan pemilik CV. Melek Artomoro sebagai pengembang proyek pembangunan perumahan Artomoro, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Pratiwi Endah Puspita bahwa tanah ini tidak ada masalah dan kalau pembayaran lunas akan kami balik nama dan kalau terjadi masalah maka Terdakwa akan bertanggungjawab secara penuh, sehingga atas dasar pernyataan dari Terdakwa tersebut Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum yakin melakukan pembelian kavling A3 seluas 81M2 dengan harga Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian pada tanggal 7 juni 2020 sekira pukul 11.00 wib dilokasi perumahan artomoro Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang sebagai DP/tanda bukti sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 07 juni 2020, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 juni 2020 Pratiwi Endah Puspitaningrum melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang sebagai pelunasan sebesar Rp. 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 15 juni 2020, sehingga total yang dibayarkan kepada Terdakwa untuk pelunasan pembelian tanah kavling sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dan keseluruhan uang tersebut ada dalam penguasan terdakwa. Kemudian selang 3 (tiga) bulan Terdakwa memberikan sertifikat tanah kavling A3 dengan nomor SHM 0827 A.n Syamsul Bachri SE seluas 81M2 kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum, disamping itu Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum dengan dalih untuk biaya proses balik nama AJB (akta jual beli) dan pada saat itu Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Kemudian pada bulan desember 2022 Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum mendatangi Terdakwa untuk menanyakan proses balik nama AJB (akta jual beli) karena Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum telah melakukan pembayaran secara lunas terhadap obyek tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun dan juga pembayaran untuk proses balik nama AJB (akta jual beli) dengan total keseluruhan Rp. 70.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), namun ternyata terdakwa tidak melakukan proses balik nama AJB (akta jual beli) terhadap obyek kavling tanah, padahal Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum telah melakukan pembayaran lunas terhadap obyek tanah tersebut. Maka dari itu Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum belum menerima sertifikat proses balik nama AJB (akta jual beli) yang dijanjikan oleh Terdakwa sehingga Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum tidak dapat menguasai terhadap obyek tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun yang telah dibelinya tersebut .
  • Bahwa Terdakwa tidak melakukan proses pembuatan sertifikat balik nama AJB (akta jual beli) terhadap obyek tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun yang telah dibeli oleh Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum karena berdasarkan keterangan Saksi Syamsul Bahcri bahwa uang pembayaran pembelian tanah kavling yang telah dibayar lunas oleh Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa tidak diberikan atau diserahkan kepada Saksi Syamsul Bachri selaku pemilik sah tanah kavling.
  • Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemilik sah tanah kavling yang dibuktikan dengan sertifikat SHM no. 00827 telah membuat surat perjanjian dinotaris heru kusworo dengan nomor perjanjian 14 tertanggal 11-07-2020 dengan isi perjanjian bahwa apabila tanah kavling perumahan Artomoro milik Saksi Samsul Bahri laku terjual maka pembagian keuntungan yakni dengan ketentuan 60% untuk Saksi Samsul dan 40% untuk Terdakwa, namun pada saat kavling tanah perumahan Artomoro telah laku terjual kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa tidak menyerahkan hasil penjualannya tersebut kepada Saksi Syamsul Bahri.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak telah memiiki dan menggunakan uang hasil penjualan tanah kavling diperumahan Artomoro sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut maka Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebagai pembeli tanah kavling perumahan artomoro mengalami kerugian sebesar Rp. 70.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA ;

----------Bahwa Terdakwa LEONDRIAN BIN KASNARI KASMIAJI, sekitar pada hari dan tanggal dibulan Juni tahun 2020 atau pada waktu tertentu sekira masih dalam bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020 bertempat di Desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekira bulan juni tahun 2020 Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum (sebagai korban) ingin melakukan pembelian tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun. Kemudian Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum bertemu dengan Terdakwa merupakan pemilik CV. Melek Artomoro sebagai pengembang proyek pembangunan perumahan Artomoro, lalu Terdakwa dengan sengaja mengatakan kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum bahwa tanah ini tidak ada masalah dan kalau pembayaran lunas akan kami balik nama dan kalau terjadi masalah maka Terdakwa akan bertanggungjawab secara penuh, atas dasar pernyataan terdakwa tersebut kemudian Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum tergerak untuk melakukan pembelian kavling A3 seluas 81M2 dengan harga Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian pada tanggal 7 juni 2020 sekira pukul 11.00 wib dilokasi perumahan artomoro Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang sebagai DP/tanda bukti sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 07 juni 2020, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 juni 2020 Pratiwi Endah Puspitaningrum melakukan pembayaran dengan menyerahkan uang sebagai pelunasan sebesar Rp. 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 15 juni 2020,  sehingga pada saat itu keseluruhan uang pelunasan pembelian tanah kavling sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) telah dikuasai oleh terdakwa. Kemudian selang 3 (tiga) bulan Terdakwa memberikan sertifikat tanah kavling A3 dengan nomor SHM 0827 A.n Syamsul Bachri SE seluas 81M2 kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum, disamping itu Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum dengan dalih untuk biaya proses balik nama AJB (akta jual beli) dan pada saat itu Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa melakukan proses pembuatan sertifikat balik nama AJB (akta jual beli) terhadap obyek tanah kavling perumahan artomoro yang terletak di desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun yang telah dibeli oleh Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum karena ternyata berdasarkan keterangan Saksi Syamsul Bahcri bahwa uang pembayaran pembelian tanah kavling yang telah dibayar lunas oleh Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) yang pada saat itu dalam penguasan terdakwa tidak diberikan atau diserahkan kepada Saksi Syamsul Bachri selaku pemilik sah tanah kavling.
  • Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan Saksi Syamsul Bahri sebagai pemilik sah tanah kavling yang dibuktikan dengan sertifikat SHM no. 00827 telah membuat surat perjanjian dinotaris heru kusworo dengan nomor perjanjian 14 tertanggal 11-07-2020 dengan isi bahwa apabila tanah kavling perumahan Artomoro milik Saksi Samsul Bahri laku terjual maka pembagian keuntungan yakni dengan ketentuan 60% untuk Saksi Samsul dan 40% untuk Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas adalah agar terdakwa dapat menguasai uang milik Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan perumahan Artomoro sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut maka Saksi Pratiwi Endah Puspitaningrum sebagai pembeli tanah kavling perumahan artomoro mengalami kerugian sebesar Rp. 70.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya