Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Mjy NURWATI 1.Arijani
2.Taufik Ismail Fitriani
3.Fitri Bayu Firdhaus
4.Fitria Rosyida Jamil
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja, SHNURWATI
Tergugat
NoNama
1Arijani
2Taufik Ismail Fitriani
3Fitri Bayu Firdhaus
4Fitria Rosyida Jamil
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aries Nugroho, SHArijani
2Aries Nugroho, SHTaufik Ismail Fitriani
3Aries Nugroho, SHFitri Bayu Firdhaus
4Aries Nugroho, SHFitria Rosyida Jamil
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Nur Hasan,S.KEP.NS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II,III,IV dan Turut Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Pokok+Bunga) ditambah jasa sebesar Rp.120.000.000.00 (Seratus duapuluh juta rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman (Pokok+Bunga) secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan berupa Tanah dan bangunan dengan No SHM 35, luas 141 m2 atas nama CHUSAIRI, Sarjana Agama, Alamat Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun yang dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman  ParaTergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp.84.700.000.00 (Delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan bangunan dengan No SHM 35, luas 141 m2 atas nama CHUSAIRI, Sarjana Agama, Alamat Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun

 

  1. Menyatakan atas obyek angunan dengan bukti kepemilikan bangunan  dan Tanah dengan No SHM 35, luas 141 m2 atas nama CHUSAIRI, Sarjana Agama, Alamat Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  ParaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada putusan ini;

 

  1. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00 (Satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat setiap keterlambatannya;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding ataupun kasasi;

 

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDER

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak