| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 331/PID.B/2015/PN MJY | WARTAJIONO HADI, SH | SANTOSO Bin KATIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Des. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 331/PID.B/2015/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Des. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : --------------- Bahwa terdakwa SANTOSO BIN KATIMIN secara berturut-turut yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari-hari yang tidak dapat diketahui secara pasti pada tanggal 05 Agustus 2015 samapi dengan 04 September 2015, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakainama palsu atau martabat palsu, denga tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara : - Pada awalnya sekitar bukan Juli 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi MUJIATI di rumah saksi MUJIATI termasuk Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, waktu itu terdakwa mengaku rumahnya Magetan dan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai PU. Setelah kenal dengan saksi MUJIATI satu minggu kemudian terdakwa melamar saksi MUJIATI dengan mengatakan kalau istrinya sudah meninggal dan mengajak kawin siri, karena perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi MUJIATI bersedia melakukan kawin siri dengan terdakwa dan hidup serumah sekitar bulan Agustus 2015. Setelah hidup serumah terdakwa mengatakan kepada MUJIATI kalau terdakwa memiliki tanah di Sumatera dan akan dijual untuk dibelikan tanah di Desa Gandul Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, akan tetapi uang hasil penjualan tanah tersebut diperkirakan masih kurang, lalu untuk menambah kekurangannya orangtua saksi MUJIATI yang bernama saksi NGADINAH menjualn sapi miliknya seharga Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ), kemudian uang hasil penjualan sapi sebanyak Rp.13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) tersebut diberikan kepada saksi MUJIATI yang langsung dimasukan ke Rekening tabungan Bank BRI atas nam MUJIATI. - Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIATI bahwa akan ada kiriman uang dari Sumatera maka terdakwa meminta atau meminjam kartu ATM tabungan Bank BRI milik MUJIATI beserta nomor PINnya, karena MUJIATI percaya dengan perkataan-perkataan terdakwa dari awal kenalan sampai saat terdakwa akan meminjam kartu ATM tersebut sehingga MUJIATI tergerak hatinya untuk memberikan kartu ATM tersebut kepada terdakwa, padahal perkataan-perkataan terdakwa semuanya merupakan rangkaian perkataan bohong/tipu muslihat dari terdawa untuk mendapatkan uang MUJIATI belaka. Selang beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan perkataan bohonh/tipu muslihat lagi dengan mengatakan kalau biaya untuk notaris masih kurang Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sehingga MUJIATI menggadaikan sepeda Motor miliknya dan Sertifikat tanah mendapatkan uang sebanyak Rp. 7.300.000,- ( tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), lalu oleh MUJIATI dimasukkan ke Rekening tabungan BRI atas nama MUJIATI; - Selanjutnya setelah kartu ATM berada di tangan terdakwa dan nomor PINnya diketahui oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil/menarik uang milik saksi MUJIATI dengan menggunakan kartu ATM milik saksi MUJIATI di mesin ATM dengan perincian tanggal 05 Agustus 2015 ada penarikan Rp.3000.000,-, tanggal 06 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tangaal 07 Agustus 2015 ada penarikan Rp. 300.000,-, Rp.1.500.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 08 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, Rp.200.000,-, tanggal 09 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 10 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, Rp.100.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 11 Agustus 2015 ada penarikan Rp.100.00,-, Rp.250.000,-, tanggal 15 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 16 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-- tanggal 17 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 19 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 20 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.500.000,-, tanggal 22 Agustus 2015 ada penarikan Rp.450.000,-, tanggal 24 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 25 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 26 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 27 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.2.000.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 28 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.000.000,-, Rp.750.000,-,Rp.500.000,-, Rp.750.000,-, tanggal 29 Agustus 2015 ada penarikan Rp.500.000,-, Rp.1.000.000,-, Rp.500.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 31 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.500.000,-, Rp.2.000.000,-, tanggal 02 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, tanggal 03 September 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 04 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, (40 kali penarikan ) dengan jumlah keseluruhan penarikan sekitar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah ) dan terdakwa juga meminta uang kepada saksi MUJIATI dengan alsan untuk sekolah sebanyak Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah )sehingga keseluruhan uang milik saksi MUJIATI yang berada pada terdakwa Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), mkemudian oleh terdakwa dipergunakan untyuk kepentingan terdakwa sendiri; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUJIATI menderita kerugian sebanyak Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), atau sekitar jumlah itu. ---------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidan menurut pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU KEDUA : -----------Bahwa terdakwa SANTOSO BIN KATIMIN secara berturut-turut yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari-hari yang tidak dapat diketahui secara pasti pada tanggal 05 Agustus 2015 samapi dengan 04 September 2015, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakainama palsu atau martabat palsu, denga tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------- - Pada awalnya sekitar bukan Juli 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi MUJIATI di rumah saksi MUJIATI termasuk Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, waktu itu terdakwa mengaku rumahnya Magetan dan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai PU. Setelah kenal dengan saksi MUJIATI satu minggu kemudian terdakwa melamar saksi MUJIATI dengan mengatakan kalau istrinya sudah meninggal dan mengajak kawin siri, karena perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi MUJIATI bersedia melakukan kawin siri dengan terdakwa dan hidup serumah sekitar bulan Agustus 2015. Setelah hidup serumah terdakwa mengatakan kepada MUJIATI kalau terdakwa memiliki tanah di Sumatera dan akan dijual untuk dibelikan tanah di Desa Gandul Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, akan tetapi uang hasil penjualan tanah tersebut diperkirakan masih kurang, lalu untuk menambah kekurangannya orangtua saksi MUJIATI yang bernama saksi NGADINAH menjualn sapi miliknya seharga Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ), kemudian uang hasil penjualan sapi sebanyak Rp.13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) tersebut diberikan kepada saksi MUJIATI yang langsung dimasukan ke Rekening tabungan Bank BRI atas nam MUJIATI. - Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIATI bahwa akan ada kiriman uang dari Sumatera maka terdakwa meminta atau meminjam kartu ATM tabungan Bank BRI milik MUJIATI beserta nomor PINnya, karena MUJIATI percaya dengan perkataan-perkataan terdakwa dari awal kenalan sampai saat terdakwa akan meminjam kartu ATM tersebut sehingga MUJIATI tergerak hatinya untuk memberikan kartu ATM tersebut kepada terdakwa, padahal perkataan-perkataan terdakwa semuanya merupakan rangkaian perkataan bohong/tipu muslihat dari terdawa untuk mendapatkan uang MUJIATI belaka. Selang beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan perkataan bohonh/tipu muslihat lagi dengan mengatakan kalau biaya untuk notaris masih kurang Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sehingga MUJIATI menggadaikan sepeda Motor miliknya dan Sertifikat tanah mendapatkan uang sebanyak Rp. 7.300.000,- ( tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), lalu oleh MUJIATI dimasukkan ke Rekening tabungan BRI atas nama MUJIATI; - Selanjutnya setelah kartu ATM berada di tangan terdakwa dan nomor PINnya diketahui oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil/menarik uang milik saksi MUJIATI dengan menggunakan kartu ATM milik saksi MUJIATI di mesin ATM dengan perincian tanggal 05 Agustus 2015 ada penarikan Rp.3000.000,-, tanggal 06 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tangaal 07 Agustus 2015 ada penarikan Rp. 300.000,-, Rp.1.500.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 08 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, Rp.200.000,-, tanggal 09 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 10 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, Rp.100.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 11 Agustus 2015 ada penarikan Rp.100.00,-, Rp.250.000,-, tanggal 15 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 16 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-- tanggal 17 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 19 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 20 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.500.000,-, tanggal 22 Agustus 2015 ada penarikan Rp.450.000,-, tanggal 24 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 25 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 26 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 27 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.2.000.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 28 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.000.000,-, Rp.750.000,-,Rp.500.000,-, Rp.750.000,-, tanggal 29 Agustus 2015 ada penarikan Rp.500.000,-, Rp.1.000.000,-, Rp.500.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 31 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.500.000,-, Rp.2.000.000,-, tanggal 02 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, tanggal 03 September 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 04 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, (40 kali penarikan ) dengan jumlah keseluruhan penarikan sekitar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah ) dan terdakwa juga meminta uang kepada saksi MUJIATI dengan alsan untuk sekolah sebanyak Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah )sehingga keseluruhan uang milik saksi MUJIATI yang berada pada terdakwa Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), mkemudian oleh terdakwa dipergunakan untyuk kepentingan terdakwa sendiri; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUJIATI menderita kerugian sebanyak Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), atau sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP jo ayat (1) KUHP ATAU KETIGA: ------------Bahwa terdakwa SANTOSO BIN KATIMIN secara berturut-turut yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari-hari yang tidak dapat diketahui secara pasti pada tanggal 05 Agustus 2015 samapi dengan 04 September 2015, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakainama palsu atau martabat palsu, denga tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara : - Pada awalnya sekitar bukan Juli 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi MUJIATI di rumah saksi MUJIATI termasuk Desa Gandul RT. 016 / 002 Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, waktu itu terdakwa mengaku rumahnya Magetan dan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai PU. Setelah kenal dengan saksi MUJIATI satu minggu kemudian terdakwa melamar saksi MUJIATI dengan mengatakan kalau istrinya sudah meninggal dan mengajak kawin siri, karena perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi MUJIATI bersedia melakukan kawin siri dengan terdakwa dan hidup serumah sekitar bulan Agustus 2015. Setelah hidup serumah terdakwa mengatakan kepada MUJIATI kalau terdakwa memiliki tanah di Sumatera dan akan dijual untuk dibelikan tanah di Desa Gandul Kecamatan PilangKenceng Kabupaten Madiun, akan tetapi uang hasil penjualan tanah tersebut diperkirakan masih kurang, lalu untuk menambah kekurangannya orangtua saksi MUJIATI yang bernama saksi NGADINAH menjualn sapi miliknya seharga Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ), kemudian uang hasil penjualan sapi sebanyak Rp.13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) tersebut diberikan kepada saksi MUJIATI yang langsung dimasukan ke Rekening tabungan Bank BRI atas nam MUJIATI. - Beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIATI bahwa akan ada kiriman uang dari Sumatera maka terdakwa meminta atau meminjam kartu ATM tabungan Bank BRI milik MUJIATI beserta nomor PINnya, karena MUJIATI percaya dengan perkataan-perkataan terdakwa dari awal kenalan sampai saat terdakwa akan meminjam kartu ATM tersebut sehingga MUJIATI tergerak hatinya untuk memberikan kartu ATM tersebut kepada terdakwa, padahal perkataan-perkataan terdakwa semuanya merupakan rangkaian perkataan bohong/tipu muslihat dari terdawa untuk mendapatkan uang MUJIATI belaka. Selang beberapa hari kemudian terdakwa mengatakan perkataan bohonh/tipu muslihat lagi dengan mengatakan kalau biaya untuk notaris masih kurang Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sehingga MUJIATI menggadaikan sepeda Motor miliknya dan Sertifikat tanah mendapatkan uang sebanyak Rp. 7.300.000,- ( tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), lalu oleh MUJIATI dimasukkan ke Rekening tabungan BRI atas nama MUJIATI; - Selanjutnya setelah kartu ATM berada di tangan terdakwa dan nomor PINnya diketahui oleh terdakwa, lalu terdakwa mengambil/menarik uang milik saksi MUJIATI dengan menggunakan kartu ATM milik saksi MUJIATI di mesin ATM dengan perincian tanggal 05 Agustus 2015 ada penarikan Rp.3000.000,-, tanggal 06 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tangaal 07 Agustus 2015 ada penarikan Rp. 300.000,-, Rp.1.500.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 08 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, Rp.200.000,-, tanggal 09 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.100.000,-, tanggal 10 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, Rp.100.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 11 Agustus 2015 ada penarikan Rp.100.00,-, Rp.250.000,-, tanggal 15 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 16 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-- tanggal 17 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 19 Agustus 2015 ada penarikan Rp.50.000,-, tanggal 20 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.500.000,-, tanggal 22 Agustus 2015 ada penarikan Rp.450.000,-, tanggal 24 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.500.000,-, tanggal 25 Agustus 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 26 Agustus 2015 ada penarikan Rp.300.000,-, tanggal 27 Agustus 2015 ada penarikan Rp.2.000.000,-, Rp.2.000.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 28 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.000.000,-, Rp.750.000,-,Rp.500.000,-, Rp.750.000,-, tanggal 29 Agustus 2015 ada penarikan Rp.500.000,-, Rp.1.000.000,-, Rp.500.000,-, Rp.300.000,-, tanggal 31 Agustus 2015 ada penarikan Rp.1.500.000,-, Rp.2.000.000,-, tanggal 02 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, tanggal 03 September 2015 ada penarikan Rp.200.000,-, tanggal 04 September 2015 ada penarikan Rp.600.000,-, (40 kali penarikan ) dengan jumlah keseluruhan penarikan sekitar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah ) dan terdakwa juga meminta uang kepada saksi MUJIATI dengan alsan untuk sekolah sebanyak Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah )sehingga keseluruhan uang milik saksi MUJIATI yang berada pada terdakwa Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), mkemudian oleh terdakwa dipergunakan untyuk kepentingan terdakwa sendiri; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUJIATI menderita kerugian sebanyak Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), atau sekitar jumlah itu. ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
