| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO/3/I/Res.1.8/2026/Satreskrim 26 Januari 2026) melakukan percobaan tindak pidana terjadi jika niat pelaku nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Dolopo Store beralamat di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari para Terdakwa yakni Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO/3/I/Res.1.8/2026/Satreskrim 26 Januari 2026) bertempat di rumah kos Para Terdakwa didaerah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun merencanakan pencurian di daerah Dolopo, kemudian pada 28 Desember 2025 Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) dan Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN bertugas untuk mencari sasaran pencurian sekaligus berkeliling berjualan minyak gosok di daerah Dolopo, setelah di tentukan sasarannya para terdakwa bersepakat akan melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID dan Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM yang bertugas membawa Bor engkol, linggis dan obeng berangkat bersama dengan Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN yang bertugas sebagai pengendara atau supir, berangkat berboncengan 3 (tiga) menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio warna putih kombinasi hitam dengan Nopol : AB 6812 SF Noka: MH31KP000EJ681325 Nosin: JKP-681445 milik Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM ke sekitar lokasi sasaran yakni disebelah timur Toko Dolopo Store dibawah pohon jati, kemudian Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN kembali ke Kos daerah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun untuk menjemput Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) dan mengantarkan ke lokasi Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM berada. Sekitar pukul 22.00 WIB saat Toko Dolopo Store sudah tutup dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) berjalan menuju ke dinding sebelah timur Toko Dolopo Store kemudian melubangi dan menjebol dinding toko menggunakan Bor tangan, linggis dan obeng secara bersama-sama dengan tujuan agar dapat masuk ke dalam toko, setelah berhasil mejebol dan membuat lubang di dinding sebelah timur Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) masuk ke dalam ruangan yang ternyata merupakan ruangan kosong di belakang toko, selanjutnya Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) melubangi dan menjebol kembali dinding belakang toko dan bersama-sama masuk ke dalam toko, sedangkan Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN menunggu di luar untuk mengamati sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM dan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) berhasil masuk ke dalam Toko Dolopo Store dan para Terdakwa mencari tempat penyimpanan uang tunai, dimana Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN berusaha mencongkel jendela di salah satu ruangan (kamar brankas) di lantai satu menggunakan obeng bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID dan Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, sedangkan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) naik ke lantai 2 (dua) Toko Dolopo Store.
- Bahwa sekitar Pukul 22.30 WIB SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN yang merupakan karyawan yang tinggal di dalam Toko Dolopo Store sedang duduk di gazebo Lantai 2 (dua) Toko Dolopo Store mendengar terdapat langkah kaki di tangga dan melihat Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) masuk ke dalam Toko Dolopo Store kemudian SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN berteriak “Pak Ada orang ada naik” yang ditujukan kepada SAKSI ANTON yang juga merupakan karyawan dan tinggal di lantai 2 (dua) Toko Dolopo Store, Mendengar teriakan para saksi Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO) berlari menghampiri Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM kemudian para Terdakwa berlari keluar dari Toko Dolopo Store melalui lubang pada dinding yang dibuat sebelumnya. Selanjutnya SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON turun ke lantai satu untuk menyalakan lampu dan mendapati sudah tidak terdapat orang yang masuk ke dalam toko kemudian SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON mengecek kondisi gudang stok barang dan kamar brankas dimana ditemukan jendela kamar terbuka dan terdapat bekas congkelan serta brankas Toko Dolopo Store juga ada bekas congkelan selanjutnya SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON mengecek gudang stok dan menemukan satu lubang tepatnya di rak pakaian dengan ukuran sebesar orang dewasa serta menemukan 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah obeng dan 1 (satu) buah dompet warna hijau, setelah dibuka oleh Saksi MUHAMMDA RIFKI RAMADHAN didalamnya ditemukan kartu identitas atas nama Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN dan sejumlah uang kurang lebih Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) kemudian SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON keluar dan mendapati terdapat satu lubang lagi di bagian belakang toko sebelah kiri, atas kejadian tersebut SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON membuat laporan polisi.
- Bahwa atas laporan polisi tersebut petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun yaitu Saksi KENTARTO ARI W dan Saksi HENDRO BUDI W, S.H. mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisikan kartu identitas atas nama Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN dan sejumlah uang kurang lebih Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) yang diduga milik salah satu pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku dan pada Hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah Tempat Kos di daerah Jiwan Kabupaten Madiun berhasil menangkap Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN dan mengaku bahwa benar mereka telah melakukan percobaan pencurian di dalam Toko Dolopo Store secara bersama-sama dengan Sdr. WAHYU DIDYO PRAMONO Alias WIWIT (DPO).
- Bahwa akibat percobaan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan keterangan SAKSI MUHAMMAD RIFKY RAMADHAN dan SAKSI ANTON pemilik Toko Dolopo Store mengalami kerugian materi akibat rusaknya dinding yang di jebol oleh para Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN pernah dihukum dalam perkara pencurian di Jombang pada tahun 2023 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pada tahun 2024 pernah dihukum dalam perkara penganiayaan di Kudus yang divonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID pernah dihukum perkara pencurian sebanyak 1 (satu) kali di Tulungagung dan dihukum 3 (tiga) bulan penjara. Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Denpasar dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pada tahun 2019.
Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |