Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2020/PN Mjy BAYU KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAYU KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2.   Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama adiknya yang bernama RISTA DWI KUMALASARI untuk dibetulkan menjadi RISTA DUWI KUMALASARI sehingga nama adik Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-11122019-0026 tertanggal 11 Desember 2019 selengkapnya tertulis dan berbunyi  RISTA DUWI KUMALASARI ;
  3.   Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan Nama Adik pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-11122019-0026 tertanggal 11 Desember 2019 ;
  4.   Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak