Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2017/PN MJY 1.KHAMBALI
2.NIKEN DEWI ASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2017/PN MJY
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAMBALI
2NIKEN DEWI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada  Para  Pemohon  untuk merubah/mengganti nama anak kandungnya yang tertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor Induk Kenpendudukan :3519011411130001 , AL 7230109857  dan Kartu Keluarga No. 3519012801140002  yaitu  AKIYAS ZAINUL UMAMI anak kesatu kembar kedua dirubah/diganti menjadi  AKYAS ZAINUL UMAM ( anak kesatu kembar kesatu )   ;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Madiun untuk mencatat perubahan nama pada register yang diperuntukkan untuk  itu ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak