INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Mjy | AGUS DJUMADI | 1.YUDI SUTARSO 2.HENDRO SETIONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Mjy | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah sawah Nomor Petok 671, Nomor Urut dalam Buku Tanah (C Desa) Jerukgulung Nomor: 169, Persil 31, Klas S III, Luas: 0,330 h dan Persil 24, Klas S III, Luas: 0,157 h, terletak di Dukuh Jurug Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan batas-batas:
Utara : Sungai
Timur : Tanah Hak
Selatan : Kalimati
Barat : Katimin
adalah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada SALEKAN maupun pihak lain;
3. Menyatakan jual beli segel tgl 4-5-1975 atas objek sengketa dalam perkara a quo adalah batal atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 269 Ds/Kel. JERUKGULUNG atas nama SALEKAN adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5. Menyatakan penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil atas penguasaan objek sengketa dalam perkara a quo sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Penggugat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atas objek sengketa dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- tiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II benar-benar menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat.
10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi/tunduk pada isi putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
