INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Mjy | Magdalena Soeroso/ Madalena Rina Hayati | Hanifah Rahmawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kesepakatan jual beli rumah pada tanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani di atas materai berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Nur Ali Desa: Kepet, Kec. Dagangan, Kab. Madiun seluas 72m?2; (tujuh puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00831 dengan gambar situasi nomor: 00520/Kepet/2020 tertanggal 14-10-2020 dengan nilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sesuai dalam surat perjanjian kesepakatan jual beli rumah pada tanggal 16 Maret 2023 dengan pembayaran sebesar Rp 189.500.000,- atau karena adanya perjanjian penalty yang telah dianggap lunas yakni sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 144.000.000,- ( seratus empat puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) Atas Sertifikat Hak Milik No 582 Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Diponegoro RT 03 RW 01 Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata sebagai bentuk jaminan umum;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek Jaminan sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan pada tanggal 16 Januari 2024 berupa kantor dengan Sertifikat Hak Milik No 582 Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Diponegoro RT 03 RW 01 Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk di jual / lelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibanya kepada Penggugat apabila perlu dengan Bantuan Pihak Yang Berwajib ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per/harinya apabila Tergugat lalai / tidak menjalankan putusan ini;
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atau Yth Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
