INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Mjy | Sugiono | 1.Suparno 2.Mariyun |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I tertanggal 13 Februari 2018 adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata dan sesuai dengan KUH Perdata pasal 1320.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap tanah obyek sengketa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No. 491 atas nama Suparno (Tergugat) dengan luas 3.600 m?2;, yang obyeknya terletak di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : tanah milik Bu Wahyu
- Timur : tanah milik Dul Sareh (Alm)
- Selatan : tanah Desa/ Bengkok
- Barat : tanah milik Pak WInarto/ Saluran Air
5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 491 atas nama Suparno (Tergugat I) dengan luas 3.600 m?2;, yang obyeknya terletak di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah).
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaa Bij voorraad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
SUBSIDER
Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
