Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Mjy Sugiono 1.Suparno
2.Mariyun
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HSugiono
Tergugat
NoNama
1Suparno
2Mariyun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun (bapak Afrius Tri Nugroho, S.T.).
2Notaris Widyawati, S.Pi., SH., MH., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I tertanggal 13 Februari 2018 adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata dan sesuai dengan KUH Perdata pasal 1320.
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap tanah obyek sengketa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No. 491 atas nama Suparno (Tergugat) dengan luas 3.600 m?2;, yang obyeknya terletak di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara :  tanah milik Bu Wahyu
- Timur :  tanah milik Dul Sareh (Alm)
- Selatan :  tanah Desa/ Bengkok
- Barat :  tanah milik Pak WInarto/ Saluran Air
 
5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 491 atas nama Suparno (Tergugat I) dengan luas 3.600 m?2;, yang obyeknya terletak di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun kepada Penggugat.
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah).
 
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaa Bij voorraad).
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
 
SUBSIDER
Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak