Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2017/PN MJY ABDUL GOFUR, SH. SANI Alias ANIK Bin Alm SUROSAGI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 631/Biasa/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL GOFUR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANI Alias ANIK Bin Alm SUROSAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahn 2009 tentang narkotika

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di rumah terdakwa Desa Kaligunting Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO; -----------------------------------------
  • Bahwa petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap saksi LAMIDI bin (alm) DARMO karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Kristal warna Putih dalam plastik pembungkus yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna biru didalam bungkus rokok Dunhil; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan interograsi yang dilakukan oleh petugas terhadap saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, Narkotika Golongan I dalam bentuk Kristal warna Putih dalam plastik pembungkus yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna biru didalam bungkus rokok Dunhil tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa. Kemudian petugas melakukan pembelian terselubung (under cover bay) bersama saksi LAMIDI bin (alm) DARMO pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 10.20 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Kaligunting Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi LAMIDI bin (alm) DARMO bersama-sama dengan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun terdiri dari saksi ACHMAD KUSAINI, saksi ABDURRAHMAN, SH, Sdr. ANTON WIBISONO dan Sdr. RUDI RACHMAD B menuju rumah terdakwa untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi LAMIDI bin (alm) DARMO memanggil terdakwa dengan kata-kata “LEK SIJI NEH” (artinya lek satu lagi) dari balik pintu pagar sedangkan petugas Polisi bersembunyi di balik pagar tembok rumah terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa petugas Polisi menyaksikan terdakwa sedang menggendong anak kecil sambil menjulurkan tangan kananya dari balik pintu pagar dengan maksud akan menyerahkan bungkusan plastik kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO. Sesaat kemudian setelah saksi ACHMAD KUSAINI, saksi ABDURRAHMAN, SH. bersama-sama dengan Sdr. ANTON WIBISONO dan Sdr. RUDI RACHMAD B mengetahui terdakwa hendak menyerahkan bungkusan plastik kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, secara sepontan langsung keluar dari balik pagar tembok rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Namun oleh karena keberadaan petugas Polisi diketahui oleh terdakwa, maka bungkusan plastik yang hendak diserahkan kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO dibuang oleh terdakwa keluar pintu pagar rumah milik terdakwa dan terdakwa lari masuk kedalam rumah; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut, petugas Polisi mengambil tindakan mengamankan saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, memanggil perangkat desa setempat (saksi SIGIT CAHYONO dan saksi SAMINGAN) untuk menyaksikan penangkapan dan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan juga menyaksikan keberadaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu yang berada di depan pintu pagar rumah milik terdakwa. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) pack sedotan plastik, 2 (dua) pack plastik klip ukuran kecil, 7 (tujuh) potong sedotan ukuran kecil, 9 (sembilan) lembar bukti transfer (resi transfer), 2 (dua) buah handphone (masing masing handphone Huawei warna hitam dan handphone Nokia warna Biru) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu dengan berat bruto + 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta pembungkusnya setelah dilakukan penimbangan; --------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO tidak ada ijin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Januari 2017 yang dilakukan di Kantor Penggadaian Cabang Madiun yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMARUDIN SYAM NIK P78988 terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu dengan hasil penimbangan berat bruto + 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta plastik pembungkusnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0437/NNF/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0597/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat netto 0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT., LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA. ----------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di rumah terdakwa Desa Kaligunting Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; ------------------------------------
  • Bahwa petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap saksi LAMIDI bin (alm) DARMO karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Kristal warna Putih dalam plastik pembungkus yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna biru didalam bungkus rokok Dunhil; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan interograsi yang dilakukan oleh petugas terhadap saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, Narkotika Golongan I dalam bentuk Kristal warna Putih dalam plastik pembungkus yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna biru didalam bungkus rokok Dunhil tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa. Kemudian petugas melakukan pembelian terselubung (under cover bay) bersama saksi LAMIDI bin (alm) DARMO pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 10.20 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Kaligunting Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi LAMIDI bin (alm) DARMO bersama-sama dengan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun terdiri dari saksi ACHMAD KUSAINI, saksi ABDURRAHMAN, SH, Sdr. ANTON WIBISONO dan Sdr. RUDI RACHMAD B menuju rumah terdakwa untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi LAMIDI bin (alm) DARMO memanggil terdakwa dengan kata-kata “LEK SIJI NEH” (artinya lek satu lagi) dari balik pintu pagar sedangkan petugas Polisi bersembunyi di balik pagar tembok rumah terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa petugas Polisi menyaksikan terdakwa sedang menggendong anak kecil sambil menjulurkan tangan kananya dari balik pintu pagar dengan maksud akan menyerahkan bungkusan plastik kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO. Sesaat kemudian setelah saksi ACHMAD KUSAINI, saksi ABDURRAHMAN, SH. bersama-sama dengan Sdr. ANTON WIBISONO dan Sdr. RUDI RACHMAD B mengetahui terdakwa hendak menyerahkan bungkusan plastik kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, secara sepontan langsung keluar dari balik pagar tembok rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa. Namun oleh karena keberadaan petugas Polisi diketahui oleh terdakwa, maka bungkusan plastik yang hendak diserahkan kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO dibuang oleh terdakwa keluar pintu pagar rumah milik terdakwa dan terdakwa lari masuk kedalam rumah; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa belum sempat menyerahkan bungkusan plastik kepada saksi LAMIDI bin (alm) DARMO; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut, petugas Polisi mengambil tindakan mengamankan saksi LAMIDI bin (alm) DARMO, memanggil perangkat desa setempat (saksi SIGIT CAHYONO dan saksi SAMINGAN) untuk menyaksikan penangkapan dan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan juga menyaksikan keberadaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu yang berada di depan pintu pagar rumah milik terdakwa. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) pack sedotan plastik, 2 (dua) pack plastik klip ukuran kecil, 7 (tujuh) potong sedotan ukuran kecil, 9 (sembilan) lembar bukti transfer (resi transfer), 2 (dua) buah handphone (masing masing handphone Huawei warna hitam dan handphone Nokia warna Biru) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu dengan berat bruto + 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta pembungkusnya setelah dilakukan penimbangan; --------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang; --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Januari 2017 yang dilakukan di Kantor Penggadaian Cabang Madiun yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMARUDIN SYAM NIK P78988 terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu dengan hasil penimbangan berat bruto + 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta plastik pembungkusnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0437/NNF/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0597/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat netto 0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT., LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA. ----------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa SANI alias ANIK binti (alm) SURO SAGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya