Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2022/PN Mjy NUNING IRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNING IRAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama dan Pembetulan tanggal lahir anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LU-16082017-0001 tertanggal 16 Agustus 2017, yang semula tertulis: AL MAY ZAHIRA, lahir di Kota Madiun tanggal 13 Juli 2017 untuk diganti dan dibetulkan menjadi ALMAHYRA PUTRI ZAHIRA, lahir di Kota Madiun tanggal 14 Juli 2017 oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LU-16082017-0001 tertanggal 16 Agustus 2017, yang semula tertulis: AL MAY ZAHIRA, lahir di Kota Madiun tanggal 13 Juli 2017 untuk diganti dan dibetulkan menjadi ALMAHYRA PUTRI ZAHIRA, lahir di Kota Madiun tanggal 14 Juli 2017;
Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak