INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Mjy | SOEKADI | SUNARTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Memutuskan, menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan Hukum;
c. Memutuskan, menyatakan batal demi hukum Akta Jual beli nomor: 26/Gr/JB/2003 tertanggal 18 Februari 2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO BBA;
d. Memutuskan, menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 sebagai Pengganti Sertifikat nomor: 151 tertanggal 03 Desember 1988 yang terletak di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Bekas tanah Yasan
- Sebelah Barat: Bekas tanah Yasan
- Sebelah selatan: Jalan Desa
- Sebelah Timur: jalan Desa
e. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan obyek sengketa a-quo serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 kepada Pengugat;
f. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |