Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/PID.B/2016/PN MJY WARTAJIONO HADI SH MUHAMAD WAKID Bin AMAT KUSNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 4/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan No.Reg.Perk.PDM-111/MJN/01/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD WAKID Bin AMAT KUSNADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Jo. UURI No. 7 Tahun 1974

Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dengan suratnya tertanggal 08 Januari 2016, No.Reg.Perk.PDM-111/MJN/01/2016, yang selengkapnya sebagai berikut :

DAKWAAN :

Bahwa, Terdakwa MUHAMAD WAKIT Bin AMAT KUSNADI, pada hari Jum?at, tanggal 13 Nopember 2015, sekira pukul 03.00 Wib. atau pada waktu lain dalam Bulan Nopember 2015, Bertempat disamping rumah milik Warga di Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah ?Dengan Tanpa Hak Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu?

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa, Terdakwa MUHAMAD WAKIT Bin AMAT KUSNADI, pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sedang melakukan perjudian dengan Dadu ditngkap Polisi, Terdakwa sebagai Bandar melakukan perjudian bersama dengan para pemain / petaruh, antara lain GOTREK, JUMALEK, dan yang lain tidak tahu namanya, dan para pemain / petaruh tersebut melarikan diri,

- Bahwa, adapun permaian judi Dadu tersebut, dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) beberan Dadu, 1 (satu) buah tempurung terbuat dari batok kelapa, 3 (tiga) buah Dadu, 1 (satu) buah tatakan Dadu, dan Uang sebagai taruhan, Permainan Dadu tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara 3 (tiga) buah Dadu ditaruh diatas tatakan, lalu ditutup tempurung kelapa, setelah 3 (tiga) buah Dadu tersebut dikocok, Selanjutnya para pemain meletakkan Uang taruhan diatas beberan sesuai dengan angka yang dikehendaki, Setelah tempurung dibuka, taruhan yang ada dibeberan dicocokkan dengan sisi Dadu yang posisi diatas atau yang keluar, dan apabila cocok petaruh mendapatkan Uang kemenangan dari Bandar sesuai besarnya Uang taruhan, dan apabila tidak cocok, maka Uang taruhan menjadi milik Bandar, dan dalam permainan tersebut taruhan dengan ketentuan paling rendah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), pada saat menjadi Bandar Modal Terdakwa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

- Bahwa, ketika Terdakwa sedang bermain judi Dadu sebagai Bandar posisi menang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut ditangkap oleh petugas dan para petaruh berhasil melarikan diri.

- Bahwa, perjudian tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, dimana permainan Dadu tersebut, juga berdasarkan untung-untungan saja, dan Terdakwa melakukan judi Dadu sebagai Bandar untuk mencari keuntungan, dan saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berupa 1 (satu) buah beberan Dadu, 1 (satu) buah tempurung batok kelapa, 3 (tiga) buah Dadu, 1 (satu) buah tatakan Dadu, dan Uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (l) ke-2e KUHP. Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974.

Pihak Dipublikasikan Ya