| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekiram jam 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain termasuk dalam bulan Januari 2019 bertempat di kamar hotel No.31 Kali catur Resort Madiun turut Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I bukan Tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO dihubungi oleh BUDI (DPO) yaitu teman terdakwa yang sudah saling kenal selama kurang lebih 3 tahun, bersama dengan saksi TRI AGUNG BUDI (tidak dikenal oleh terdakwa) untuk minta tolong terdakwa mencarikan / membelikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menyanggupinya selanjutnya BUDI (DPO) dan saksi TRI AGUNG memberikan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian terdakwa memesan shabu pesanan BAUDI dan saksi TRIAGUNG tersebut kepada LUKEN (DPO) dengan cara membeli kepada LUKEN Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat imbalan dari LUKEN (DPO) Rp. 50.000,-.
- Selanjutnya terdakwa menghubungi LUKEN (DPO) melalui hand Phone terdakwa ke Hand Phone LUKEN dengan nomor 081247387689 dengan percakapan di SMS : Ken Pesenane Koncoku enek gak (ken Pesanan temanku ada gak), lalu di jawab oleh LUKEN : Eneng tapi aku gak urusan karo kancamu, urusan karo kowe, regane 350 (ada tapi saya tidak urusan dengan temanmu, urusan dengan kamu harganya 350).
- Selanjutnya terdakwa ketemuan dengan LUKEN di pasar Pagotan lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu tersebut kepada LUKEN Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu LUKEN menyerahkan shabu kepada terdakwa dengan cara LUKEN langsung memasukan shabu ke dalam tas terdakwa. Lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos naik bis.
- Setelah terdakwa menerima shabu dari LUKEN (DPO) terdakwa menghubungi BUDI jika barang pesanan BUDI (shabu) sudah ada, kemudian BUDI dan AGUNG mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan AGUNG menuju hotel kali catur Madiun.
- Sesampai di Hotel kali Catur Madiun, terdakwa, BUDI dan AGUNG masuk ke dalam kamar Nomor 31. Sesampai di dalam kamar tersebut terdakwa akan menyerahkan shabu kepada BUDI dan AGUNG, namun selanjutnya Petugas kepolisian datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan barang berupa bekas bungkus gudang garam surya berisi 1 (satu) buah klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga shabu berat bruto ± 0,33 gram yang disimpan terdakwa di dalam tas milik terdakwa, yang akan dijual kepada BUDI dan saksi TRI AGUNG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik cabang Surabaya No.Lab.00613/NNF/2019 tanggal 23 januari 2019, barang bukti milik SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO, Kesimpulan : nomor Barang Bukti 01061/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA , “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya terdakwa SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO dihubungi oleh BUDI (DPO) yaitu teman terdakwa yang sudah saling kenal selama kurang lebih 3 tahun, bersama dengan saksi TRI AGUNG BUDI (tidak dikenal oleh terdakwa) untuk minta tolong terdakwa mencarikan / membelikan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menyanggupinya selanjutnya BUDI (DPO) dan saksi TRI AGUNG memberikan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian terdakwa memesan shabu pesanan BAUDI dan saksi TRIAGUNG tersebut kepada LUKEN (DPO) dengan cara membeli kepada LUKEN Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat imbalan dari LUKEN (DPO) Rp. 50.000,-.
- Selanjutnya terdakwa menghubungi LUKEN (DPO) melalui hand Phone terdakwa ke Hand Phone LUKEN dengan nomor 081247387689 dengan percakapan di SMS : Ken Pesenane Koncoku enek gak (ken Pesanan temanku ada gak), lalu di jawab oleh LUKEN : Eneng tapi aku gak urusan karo kancamu, urusan karo kowe, regane 350 (ada tapi saya tidak urusan dengan temanmu, urusan dengan kamu harganya 350).
- Selanjutnya terdakwa ketemuan dengan LUKEN di pasar Pagotan lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu tersebut kepada LUKEN Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu LUKEN menyerahkan shabu kepada terdakwa dengan cara LUKEN langsung memasukan shabu ke dalam tas terdakwa. Lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos naik bis.
- Setelah terdakwa menerima shabu dari LUKEN (DPO) terdakwa menghubungi BUDI jika barang pesanan BUDI (shabu) sudah ada, kemudian BUDI dan AGUNG mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan AGUNG menuju hotel kali catur Madiun.
- Sesampai di Hotel kali Catur Madiun, terdakwa, BUDI dan AGUNG masuk ke dalam kamar Nomor 31. Sesampai di dalam kamar tersebut terdakwa akan menyerahkan shabu kepada BUDI dan AGUNG, namun selanjutnya Petugas kepolisian datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, didapatkan barang berupa bekas bungkus gudang garam surya berisi 1 (satu) buah klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga shabu berat bruto ± 0,33 gram yang disimpan terdakwa di dalam tas milik terdakwa, yang akan dijual kepada BUDI dan saksi TRI AGUNG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik cabang Surabaya No.Lab.00613/NNF/2019 tanggal 23 januari 2019, barang bukti milik SULIS SETIOWATI alias LISA binti KASMANTO, Kesimpulan : nomor Barang Bukti 01061/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |