Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als DUWEK Bin MARSAYID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1418 / BIASA / Eku.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als DUWEK Bin MARSAYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO,SHMUHAMMAD AKBAR FATHONI Als DUWEK Bin MARSAYID
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als DUWEK Bin MARSAYID pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Pasar Mlilir alamat Jl. Raya Madiun – Ponorogo Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Dolopo Kab Madiun. Selanjutnya saksi AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.0 WIB bertempat di pinggir jalan depan Pasar Mlilir alamat Jl. Raya Madiun – Ponorogo Kec. Dolopo Kab. Madiun, mengamankan Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG Bin GIMUN dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als. DUWEK Bin MARSAYID bersama-sama.
    • Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan terhadap Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG dan ditemukan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL yang dikemas dalam bekas bungkus Rokok Nalami. Setelah dilakukan interogasi, saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG mengaku bahwa telah membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als. DUWEK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat ditangkap oleh petugas, Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI sedang melakukan transaksi jual beli tablet warna putih berlogo LL.
    • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi tablet warna putih berlogo LL masing-masing sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir dan 17 (tujuh belas) butir jumlah total 50 (lima puluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Smart 5, warna Biru No. Simcard dan No. Whatsapp: 085604316509.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI mendapatkan tablet warna putih bertuliskan LL dari Sdr. RIZKY (DPO) pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB di tempat kerja Terdakwa yakni persewaan terop di daerah Rungkut Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) buah plastik berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa selain menjual kepada Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN, Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI juga telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada Sdr. DIKA (nama dan alamat lengkap tidak tahu) sebanyak 2 (dua) paket/plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan harga paket @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Baru Jl. Suromenggolo Kab. Ponorogo.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI dalam mengedarkan, menyerahkan tablet LL tidak disertai dengan tulisan, keterangan, atau informasi yang jelas terkait pemakaian obat tersebut kepada pembeli/konsumen.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian tablet LL yang dikonsumsi sendiri.
    • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2210/VII/RES.4.3./2024 tanggal 11 Juli 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.07.24.1991 tanggal 15 Juli 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.07.24.75.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar. 
    • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Daerah Jawa Timur) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2211/VII/RES.4.3./2024 tanggal 11 Juli 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur, telah tercukupi dengan Surat dari Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur Nomor : R/6215/VII/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 16 Juli 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05380/NOF/2024 dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FASTHONI Als. DUWEK Bin MARSAYID. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

     ----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als DUWEK Bin MARSAYID pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Pasar Mlilir alamat Jl. Raya Madiun – Ponorogo Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Dolopo Kab Madiun. Selanjutnya saksi AGUNG PRASETYO dan saksi RONNY ALAMSYAH dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.0 WIB bertempat di pinggir jalan depan Pasar Mlilir alamat Jl. Raya Madiun – Ponorogo Kec. Dolopo Kab. Madiun, mengamankan Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG Bin GIMUN dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als. DUWEK Bin MARSAYID bersama-sama.
    • Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan terhadap Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG dan ditemukan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL yang dikemas dalam bekas bungkus Rokok Nalami. Setelah dilakukan interogasi, saksi PONCO AGUNG SETIAWAN Alias MEGONG mengaku bahwa telah membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als. DUWEK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat ditangkap oleh petugas, Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN dan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI sedang melakukan transaksi jual beli tablet warna putih berlogo LL.
    • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi tablet warna putih berlogo LL masing-masing sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir dan 17 (tujuh belas) butir jumlah total 50 (lima puluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Smart 5, warna Biru No. Simcard dan No. Whatsapp: 085604316509.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI mendapatkan tablet warna putih bertuliskan LL dari Sdr. RIZKY (DPO) pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB di tempat kerja Terdakwa yakni persewaan terop di daerah Rungkut Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) buah plastik berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa selain menjual kepada Saksi PONCO AGUNG SETIAWAN, Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI juga telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada Sdr. DIKA (nama dan alamat lengkap tidak tahu) sebanyak 2 (dua) paket/plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan harga paket @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Baru Jl. Suromenggolo Kab. Ponorogo.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI dalam mengedarkan, menyerahkan tablet LL tidak disertai dengan tulisan, keterangan, atau informasi yang jelas terkait pemakaian obat tersebut kepada pembeli/konsumen.
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian tablet LL yang dikonsumsi sendiri.
    • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2210/VII/RES.4.3./2024 tanggal 11 Juli 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.07.24.1991 tanggal 15 Juli 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.07.24.75.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar. 

Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Daerah Jawa Timur) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2211/VII/RES.4.3./2024 tanggal 11 Juli 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur, telah tercukupi dengan Surat dari Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur Nomor : R/6215/VII/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 16 Juli 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05380/NOF/2024 dengan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR FATHONI Als. DUWEK Bin MARSAYID. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------

 

                                   

Pihak Dipublikasikan Ya