| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Sah perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama AHMAD DEVANO LATIF SAIFULLOH, lahir di Madiun, tanggal 11 Desember 2023 diganti menjadi DEVANO AHMAD MARZUQI, lahir di Madiun, tanggal 11 Desember 2023;
3. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3519-LU-14122023-0010 semula tertulis AHMAD DEVANO LATIF SAIFULLOH, lahir di Madiun, tanggal 11 Desember 2023 diganti menjadi DEVANO AHMAD MARZUQI oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Kabupaten Negeri Madiun berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|