Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Suwarti, S. H., M. H.
3.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
4.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
ALDINA SEPTIAN DWI ADITYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Materai dan Merek
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-674/M.5.46/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Suwarti, S. H., M. H.
3ISTIQ LAILIYAH, S.H.
4Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDINA SEPTIAN DWI ADITYA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUR SODIQ, S.H.,M.HALDINA SEPTIAN DWI ADITYA
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa ALDINA SEPTIAN DWI ADITYA, pada sekira bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Manyar Rt. 38 Perum Mojoarum 2A No. 10 Ds. Mojopurno Kec. Kartoharjo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan Maret 2023, terdakwa memiliki akun shopee dengan nama Kee.Store yang di daftarkan atas nama saksi ADELIA AGUSTA RINJANI dengan menggunakan nomor Hp. 0895-0368-7038 milik terdakwa, Kee.Store bergerak dalam bidang usaha perdagangan diantaranya sparepart motor, aksesoris motor, sabun, parfum dan kosmetik, kemudian untuk kosmetik yang dijual oleh terdakwa dengan merek MS GLOW, SCARLETT, MARINA dan SYB dan FORTE;
  • Bahwa kemudian sekira awal tahun 2024, terdakwa mengetahui terhadap produk kosmetik jenis toner merek SYB dan FORTE sedang viral karena terdakwa telah menjual produk merek SYB dan FORTE tersebut pada akun shopee Kee.Store miliknya, kemudian terdakwa yang mengetahui keuntungan yang didapatkan dari penjulan SYB dan FORTE asli sangat kecil, menimbulkan niat terdakwa untuk memproduksi kosmetik jenis toner dengan menggunakan merek SYB dan FORTE, selanjutnya terdakwa memesan bahan-bahan melalui aplikasi Shopee yang akan digunakan untuk memproduksi toner merek SYB dan FORTE berupa:
    • toner wajah literan pengelupasan ringan, toner strong bening facial yang dibeli secara online menggunakan akun shopee milik terdakwa ;
    • sticker label transparan tinta putih potong pola yang dipesan melalui marketplace shopee ke CV Outline Kreatif Media;
    • botol fliptop jamur 100 ml tubular PET yang dipesan melalui marketplace shopee;

dengan alat yang digunakan berupa teko plastic ukuran 1 liter, hair dryer, dan plastic segel

  • bahwa pada sekitar bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Manyar Rt. 38 Perum Mojoarum 2A No. 10 Ds. Mojopurno Kec. Kartoharjo Kab. Madiun, terdakwa memproduksi kosmetik jenis toner merek SYB dan FORTE dengan cara:
  • terdakwa menyiapkan teko plastic ukuran 1 liter kemudian menuangkan toner wajah literan kedalamnya;
  • terdakwa menyiapkan botol fliptop jamur 100 ml tubular PET kosong dan kemudian memasukkan toner wajah literan dari teko plastic ukuran 1 liter;
  • kemudian botol fliptop jamur 100ml tubular PET yang telah terisi cairan toner diberi stiker label transparan tinta putih merek SYB dan FORTE dan memberi tutup botol;
  • selanjutnya dilapis dengan plastic segel kemudian plastic segel tersebut dipanaskan menggunakan hair dryer agar merekat dan barang siap untuk di perdagangkan;

setelah terdakwa berhasil memproduksi toner coklat untuk badan,Red Jelly Toner Badan dan Skinboost Body Toner kemudian terdakwa memperdagangkan toner badan produksnya tersebut melalui akun shopee Kee.Store dengan harga masing-masing seharga Rp. 13.742,- (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah),

  • bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2024, saksi SAVINA yang merupakan Wakil Direktur PT SHEVA JORDAN BERSAMA mendapatkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA SARI yang merupakan pemegang merek SYB dan FORTE tentang adanya perdagangan toner badan merek SYB dan FORTE yang menggunakan/mencantumkan merek SYB dan FORTE yang dijual melalui aplikasi shopee dengan nama Kee.Store, berdasarkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA tersebut kemudian pada tanggal 09 Januari 2025, saksi SAVINA meminta kepada staf Bernama NURUL AULIA untuk berpura-pura melakukan pembelian toner badan ke akun shopee Kee.Store yang dikendalikan oleh terdakwa dengan nomor pesanan 2501092SQ653Q8 dengan pembelian berupa:
  • 7 (tujuh) botol SYB toner badan AHA Red Jelly variasi Toner AHA dengan harga @ Rp. 13.742,- total harga Rp. 96.194,-
  • 6 (enam) botol SYB Toner badan AHA Red Jelly variasi Toner Coklat dengan harga @Rp. 13.742,- total harga Rp. 82.452,-;
  • 7 (tujuh) botol SYB Toner Badan AHA Red Jelly variasi Toner Red Jelly dengan harga @13.742,- dengan total Rp. 96.194,-

Dengan total pembayaran sebesar Rp. 290.098,- (dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan puluh delapan rupiah)

  • bahwa atas produk yang telah dibeli dari akun shopee Kee.Store milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA, dari hasil pemeriksaan diketahui terhadap toner badan yang diproduksi oleh terdakwa dengan menggunakan merek SYB dan FORTE terlihat warna toner lebih gelap, tulisan SYB pada botol tidak timbul manufactured by PT Alvinda Pratama Jaya, sedangkan untuk toner badan yang di perdagangkan oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA sebagai pemegang merek saksi PUTRI INDAH KUMALA dan di Produksi oleh PT ALWINDA PRATAMA JAYA dengan perjanjian Kerjasama tanggal 20 Juli 2020 dan juga diproduksi oleh PT ROMOS INTI COSMETIC INDUSTRIES dengan perjanjian Kerjasama tanggal 19 Desember 2018 adalah produk menggunakan kemasan box, tulisan SYB pada botol timbul, botol lebih tinggi dibandingkan toner yang diproduksi oleh terdakwa, terdapat kode produksi/batch produksi barcode penjualan, daftar komposisi bahan berbeda, mencantumkan label halal pada kemasan dus.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan produksi toner badan merek SYB yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000839052 dan FORTE dengan nomor pendaftaran IDM000815849 atas nama PUTRI INDAH KUMALA, telah menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya berupa pada tulisan bunyi ucapan dan penempatan sehingga apabila barang tersebut beredar berdampingan akan dapat menimbulkan kebingungan konsumen tentang asal usul barang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui terhadap merek SYB dan FORTE terdapat pemilik mereknya namun karena keinginan terdakwa mendapatkan keuntungan dari produksi toner badan yang di produksi dan di perdagangkan dengan harga lebih murah melalui akun shopee Kee.Store dibandingkan dengan harga yang dijual oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang menjual produk untuk SYB FORTE toner coklat dengan harga Rp. 25.344,- (dua puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), NEW SYB FORTE Red Jelly Toner Badang dengan harga Rp. 28.007,- (dua puluh delapan ribu tujuh rupiah) dan NEW SYB AHA Skinboost Body Toner dengan harga Rp. 31.410,- (tiga puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga dengan penjualan produk dengan merek SYB dan FORTE yang lebih murah tersebut mengakibatkan kerugian dialami oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang diwakili oleh saksi SAVINA yakni membuat branding/penilaian konsumen atas merek SYB dan FORTE memiliki kualitas yang tidak baik dan menurunkan omzet penjualan dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA ;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa ALDINA SEPTIAN DWI ADITYA, pada sekira bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Manyar Rt. 38 Perum Mojoarum 2A No. 10 Ds. Mojopurno Kec. Kartoharjo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira awal tahun 2024, terdakwa mengetahui terhadap produk kosmetik jenis toner merek SYB dan FORTE sedang viral karena terdakwa telah menjual produk merek SYB dan FORTE tersebut pada akun shopee Kee.Store miliknya, kemudian terdakwa yang mengetahui keuntungan yang didapatkan dari penjulan SYB dan FORTE asli sangat kecil, menimbulkan niat terdakwa untuk memproduksi kosmetik jenis toner dengan menggunakan merek SYB dan FORTE, selanjutnya terdakwa memesan bahan-bahan melalui aplikasi Shopee yang akan digunakan untuk memproduksi toner merek SYB dan FORTE berupa:
    • toner wajah literan pengelupasan ringan, toner strong bening facial yang dibeli secara online menggunakan akun shopee milik terdakwa ;
    • sticker label transparan tinta putih potong pola yang dipesan melalui marketplace shopee ke CV Outline Kreatif Media;
    • botol fliptop jamur 100 ml tubular PET yang dipesan melalui marketplace shopee;

dengan alat yang digunakan berupa teko plastic ukuran 1 liter, hair dryer, dan plastic segel

  • bahwa kemudian terdakwa memproduksi kosmetik jenis toner merek SYB dan FORTE dengan cara:
  • terdakwa menyiapkan teko plastic ukuran 1 liter kemudian menuangkan toner wajah literan kedalamnya;
  • terdakwa menyiapkan botol fliptop jamur 100 ml tubular PET kosong dan kemudian memasukkan toner wajah literan dari teko plastic ukuran 1 liter;
  • kemudian botol fliptop jamur 100ml tubular PET yang telah terisi cairan toner diberi stiker label transparan tinta putih merek SYB dan FORTE dan memberi tutup botol;
  • selanjutnya dilapis dengan plastic segel kemudian plastic segel tersebut dipanaskan menggunakan hair dryer agar merekat dan barang siap untuk di perdagangkan;

setelah terdakwa berhasil memproduksi toner coklat untuk badan,Red Jelly Toner Badan dan Skinboost Body Toner kemudian terdakwa memperdagangkan toner badan produksnya tersebut melalui akun shopee Kee.Store dengan harga masing-masing seharga Rp. 13.742,- (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah),

  • bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2024, saksi SAVINA yang merupakan Wakil Direktur PT SHEVA JORDAN BERSAMA mendapatkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA SARI yang merupakan pemegang merek SYB dan FORTE tentang adanya perdagangan toner badan merek SYB dan FORTE yang menggunakan/mencantumkan merek SYB dan FORTE yang dijual melalui aplikasi shopee dengan nama Kee.Store, berdasarkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA tersebut kemudian pada tanggal 09 Januari 2025, saksi SAVINA meminta kepada staf Bernama NURUL AULIA untuk berpura-pura melakukan pembelian toner badan ke akun shopee Kee.Store yang dikendalikan oleh terdakwa dengan nomor pesanan 2501092SQ653Q8 dengan pembelian berupa:
  • 7 (tujuh) botol SYB toner badan AHA Red Jelly variasi Toner AHA dengan harga @ Rp. 13.742,- total harga Rp. 96.194,-
  • 6 (enam) botol SYB Toner badan AHA Red Jelly variasi Toner Coklat dengan harga @Rp. 13.742,- total harga Rp. 82.452,-;
  • 7 (tujuh) botol SYB Toner Badan AHA Red Jelly variasi Toner Red Jelly dengan harga @13.742,- dengan total Rp. 96.194,-

Dengan total pembayaran sebesar Rp. 290.098,- (dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan puluh delapan rupiah)

  • bahwa atas produk yang telah dibeli dari akun shopee Kee.Store milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA, dari hasil pemeriksaan diketahui terhadap toner badan yang diproduksi oleh terdakwa dengan menggunakan merek SYB dan FORTE terlihat warna toner lebih gelap, tulisan SYB pada botol tidak timbul manufactured by PT Alvinda Pratama Jaya, sedangkan untuk toner badan yang di perdagangkan oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA sebagai pemegang merek saksi PUTRI INDAH KUMALA dan di Produksi oleh PT ALWINDA PRATAMA JAYA dengan perjanjian Kerjasama tanggal 20 Juli 2020 dan juga diproduksi oleh PT ROMOS INTI COSMETIC INDUSTRIES dengan perjanjian Kerjasama tanggal 19 Desember 2018 adalah produk menggunakan kemasan box, tulisan SYB pada botol timbul, botol lebih tinggi dibandingkan toner yang diproduksi oleh terdakwa, terdapat kode produksi/batch produksi barcode penjualan, daftar komposisi bahan berbeda, mencantumkan label halal pada kemasan dus.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan produksi toner badan merek SYB yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000839052 dan FORTE dengan nomor pendaftaran IDM000815849 atas nama PUTRI INDAH KUMALA, telah menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya berupa pada tulisan bunyi ucapan dan penempatan sehingga apabila barang tersebut beredar berdampingan akan dapat menimbulkan kebingungan konsumen tentang asal usul barang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui terhadap merek SYB dan FORTE terdapat pemilik mereknya namun karena keinginan terdakwa mendapatkan keuntungan dari produksi toner badan yang di produksi dan di perdagangkan dengan harga lebih murah melalui akun shopee Kee.Store dibandingkan dengan harga yang dijual oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang menjual produk untuk SYB FORTE toner coklat dengan harga Rp. 25.344,- (dua puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), NEW SYB FORTE Red Jelly Toner Badang dengan harga Rp. 28.007,- (dua puluh delapan ribu tujuh rupiah) dan NEW SYB AHA Skinboost Body Toner dengan harga Rp. 31.410,- (tiga puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga dengan penjualan produk dengan merek SYB dan FORTE yang lebih murah tersebut mengakibatkan kerugian dialami oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang diwakili oleh saksi SAVINA yakni membuat branding/penilaian konsumen atas merek SYB dan FORTE memiliki kualitas yang tidak baik dan menurunkan omzet penjualan dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA ;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa ALDINA SEPTIAN DWI ADITYA, pada sekira bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Manyar Rt. 38 Perum Mojoarum 2A No. 10 Ds. Mojopurno Kec. Kartoharjo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa telah memproduksi kosmetik jenis toner dengan menggunakan merek SYB dan FORTE, selanjutnya terdakwa memesan bahan-bahan melalui aplikasi Shopee yang akan digunakan untuk memproduksi toner merek SYB dan FORTE berupa:
    • toner wajah literan pengelupasan ringan, toner strong bening facial yang dibeli secara online menggunakan akun shopee milik terdakwa ;
    • sticker label transparan tinta putih potong pola yang dipesan melalui marketplace shopee ke CV Outline Kreatif Media;
    • botol fliptop jamur 100 ml tubular PET yang dipesan melalui marketplace shopee;

dengan alat yang digunakan berupa teko plastic ukuran 1 liter, hair dryer, dan plastic segel

  • bahwa setelah terdakwa berhasil memproduksi toner coklat untuk badan,Red Jelly Toner Badan dan Skinboost Body Toner kemudian terdakwa memperdagangkan toner badan produksnya tersebut melalui akun shopee Kee.Store dengan harga masing-masing seharga Rp. 13.742,- (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah),
  • bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2024, saksi SAVINA yang merupakan Wakil Direktur PT SHEVA JORDAN BERSAMA mendapatkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA SARI yang merupakan pemegang merek SYB dan FORTE tentang adanya perdagangan toner badan merek SYB dan FORTE yang menggunakan/mencantumkan merek SYB dan FORTE yang dijual melalui aplikasi shopee dengan nama Kee.Store, berdasarkan informasi dari saksi PUTRI INDAH KUMALA tersebut kemudian pada tanggal 09 Januari 2025, saksi SAVINA meminta kepada staf Bernama NURUL AULIA untuk berpura-pura melakukan pembelian toner badan ke akun shopee Kee.Store yang dikendalikan oleh terdakwa dengan nomor pesanan 2501092SQ653Q8 dengan pembelian berupa:
  • 7 (tujuh) botol SYB toner badan AHA Red Jelly variasi Toner AHA dengan harga @ Rp. 13.742,- total harga Rp. 96.194,-
  • 6 (enam) botol SYB Toner badan AHA Red Jelly variasi Toner Coklat dengan harga @Rp. 13.742,- total harga Rp. 82.452,-;
  • 7 (tujuh) botol SYB Toner Badan AHA Red Jelly variasi Toner Red Jelly dengan harga @13.742,- dengan total Rp. 96.194,-

Dengan total pembayaran sebesar Rp. 290.098,- (dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan puluh delapan rupiah)

  • bahwa atas produk yang telah dibeli dari akun shopee Kee.Store milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA, dari hasil pemeriksaan diketahui terhadap toner badan yang diproduksi oleh terdakwa dengan menggunakan merek SYB dan FORTE terlihat warna toner lebih gelap, tulisan SYB pada botol tidak timbul manufactured by PT Alvinda Pratama Jaya, sedangkan untuk toner badan yang di perdagangkan oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA sebagai pemegang merek saksi PUTRI INDAH KUMALA dan di Produksi oleh PT ALWINDA PRATAMA JAYA dengan perjanjian Kerjasama tanggal 20 Juli 2020 dan juga diproduksi oleh PT ROMOS INTI COSMETIC INDUSTRIES dengan perjanjian Kerjasama tanggal 19 Desember 2018 adalah produk menggunakan kemasan box, tulisan SYB pada botol timbul, botol lebih tinggi dibandingkan toner yang diproduksi oleh terdakwa, terdapat kode produksi/batch produksi barcode penjualan, daftar komposisi bahan berbeda, mencantumkan label halal pada kemasan dus.
  • Bahwa terdakwa mengetahui terhadap merek SYB dan FORTE terdapat pemilik mereknya namun karena keinginan terdakwa mendapatkan keuntungan dari produksi toner badan yang di produksi dan di perdagangkan dengan harga lebih murah melalui akun shopee Kee.Store dibandingkan dengan harga yang dijual oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang menjual produk untuk SYB FORTE toner coklat dengan harga Rp. 25.344,- (dua puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), NEW SYB FORTE Red Jelly Toner Badang dengan harga Rp. 28.007,- (dua puluh delapan ribu tujuh rupiah) dan NEW SYB AHA Skinboost Body Toner dengan harga Rp. 31.410,- (tiga puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga dengan penjualan produk dengan merek SYB dan FORTE yang lebih murah tersebut mengakibatkan kerugian dialami oleh PT SHEVA JORDAN BERSAMA yang diwakili oleh saksi SAVINA yakni membuat branding/penilaian konsumen atas merek SYB dan FORTE memiliki kualitas yang tidak baik dan menurunkan omzet penjualan dari PT SHEVA JORDAN BERSAMA ;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya