| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS WAHYUDI als. SUKAMDONO als. EKO PURWANTO als. EKO PURYANTO als. YANTO bin BONIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018, bertempat di Dealer Sepeda Motor YOGA MOTOR milik saksi korban SUPRIANTO yang beralamat di depan RSUD Dolopo masuk Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa AGUS WAHYUDI als. SUKAMDONO als. EKO PURWANTO als. EKO PURYANTO als. YANTO bin BONIRAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hitam plat nomor polisi terpasang AE-2155-GO Nomor Mesin : JBP1E1389849 Nomor Rangka : MH1JBP114GK2923 datang ke Dealer Sepeda Motor YOGA MOTOR milik saksi korban SUPRIANTO yang beralamat di depan RSUD Dolopo masuk Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terus bertemu dengan saksi korban SUPRIANTO ;
- Bahwa ketika itu terdakwa mengaku bernama YANTO padahal padahal nama sebenarnya adalah AGUS WAHYUDI, bekerja di PLN padahal pekerjaan terdakwa adalah pedagang, serta tinggal di Klepek Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun padahal tempat tinggal terdakwa di Perum Asabri Jalan Birawa Bhakti No.5 Rt.25 Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun atau Banjirsari Rt.01 Rw.02 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung Prov. Jawa Barat (sesuai KTP) ;
- Bahwa kemudian dihadapan saksi korban SUPRIANTO, terdakwa berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2015 Nopol. AE-5914-HF Nomor Mesin : JFW1E1271092 Nomor Rangka : MH1JFW110FK271869, setelah itu terdakwa bertanya “ berapa harga scoopy yang ini “ kemudian dijawab oleh saksi korban SUPRIANTO “ saya mintanya Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) “ lalu terdakwa berkata lagi “ Pak PRI, saya mencarikan sepeda motor ini untuk isteri saya karena saat ini anak saya ada di Hongkong, saya asli tinggal di Klepek Dolopo “, kemudian saksi korban SUPRIANTO berkata “ loh berarti tetangga dekat saya, sampean tinggal di Klepek sebelah mana “ terus dijawab oleh terdakwa “ di sebelah timur PLN “ ;
- Bahwa selanjutnya terjadi tawar menawar harga yang mana terdakwa berkata “ Pak PRI, niki tak tempile 14 juta ya “ lalu dijawab oleh saksi korban SUPRIANTO “ kalau 14 juta saya masih rugi pak, gimana kalau 15 juta “ kemudian terdakwa berkata “ ya sudah kalau dapat 15 juta, nanti saya tunjukkan ke isteri saya sekalian ambil uangnya ya, tapi nanti ya pak PRI kalau isteri saya datang bilangnya harganya 16 juta, dan ditulis di notanya ya, biar saya dapat kembalian “ ;
- Bahwa ketika itu terdakwa melihat saksi korban SUPRIANTO semakin percaya kalau terdakwa merupakan tetangganya, selanjutnya terdakwa berkata lagi “ Pak PRI sepeda motor Honda Scoopy ini saya bawa sebentar, saya tunjukkan ke isteri saya sekalian ambil uangnya ya, dan ini sepeda motor Honda Supra X AE-2155-GO saya tinggal disini sama kunci kontaknya “ setelah itu terdakwa bertanya “STNK-nya atas nama orang mana Pak PRI“ lalu sambil menunjukkan STNK-nya saksi korban SUPRIANTO menjawab “ STNK-nya atas nama orang Glonggong pak “ selanjutnya terdakwa berkata “ kebetulan dekat, kalau orang Glonggong malah enak kalau mau balik nama, biar dimasukkan ke dalam jok motor saja pak PRI “ karena percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa kemudian saksi korban SUPRIANTO tergerak hatinya dan mau memasukkan STNK-nya ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy serta menyerahkan kunci kontaknya kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan dealer sepeda motor YOGA MOTOR dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol. AE-5914-HF, sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. AE-2155-GO ditinggalkan oleh terdakwa, namun setelah ditunggu hingga sore hari ternyata terdakwa tidak ada kembali, hingga akhirnya saksi korban SUPRIANTO berusaha mencari keberadaan terdakwa di Desa Dolopo namun tidak ada, setelah itu saksi korban SUPRIANTO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Dolopo untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUPRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|