Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARI SUPRAYITNO Bin. JUMAIN pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2017 bertempat di Kantor KSP Artha Jaya Mandiri di Desa Tiron, Kec. Madiun, Kab.Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa HARI SUPRAYITNO Bin. JUMAIN selaku Karyawan (Koperasi Simpan Pinjam) KSP Artha Jaya Mandiri yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, berdasarkan surat keputusan Perskopin wilayah III di Mojokerto Nomor 19/Perskopin/SK.ANG/III/2017 tanggal 15 Maret 2017, sebagai PDL/Pegawai Lapangan, wilayak penarikan Caruban, Sawahan, Nganjuk dan mempunyai tugas mencari nasabah dan melakukan penagihan selanjutnya menyetorkan hasil penagihan tersebut kepada kasir KSP Artha Jaya Mandiri ;
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas lapangan tersebut terdakwa berhak menerima gaji/upah dari KSP Artha Jaya Mandiri setiap bulan ditambah dengan uang transport setiap hari dan inventaris berupa sepeda motor Hionda Revo warna hitam tahun 2013 Nopol AE-4863-GL Noka MHJBE212DK249549 Nosin JBE2E1246165 sebagai kendaraan dalam mengerjakan tugas dan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan dan kehilangan ;
- Selanjutnya setelah terdakwa menerima inventaris sepeda motor Honda Revo tersebut, seharusnya terdakwa mempergunakan kendaraan tersebut untuk mencari Nasabah dan melakukan penagihan sebagaimana tugasnya sebagai petugas lapangan KSP Artha Jaya mandiri, namun terdakwa tanpa seijin pimpinan KSP Artha Jaya Mandiri menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna Hitam tahun 2013 Nopol AE-4863-GL Noka MHJBE212DK249549 Nosin JBE2E1246165 milik KSP Artha Jaya Mandiri tersebut kepada saksi YOYOK DWI WIBOWO sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Maret 2017 dan uang hasil gadai tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa ;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut KSP Artha Jaya Mandiri menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ,- (delapan juta rupiah) ;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP |