Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Mjy BUDI WIRYANTO PRIGEN HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/Pam 5.1.1/2026/Sek Blo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDI WIRYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIGEN HARTONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pada hari KAMIS tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 13:30 WIB sewaktu saksi melaksanakan Patroli rutin dalam rangka perintah pimpinan tentang antisipasi maraknya penjualan miras illegal dan cipta kondisi antisipasi tindak criminal di wilayah hukum Polsek Balerejo di temukan seseorang laki-laki di dalam rumah Desa Kedungrejo Rt 14 rw 05 Kec.Balerejo Kab. Madiun yang membawa, menyimpan minuman jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang, orang tersebut Bernama Sdr. PRIGEN HARTONO, Laki-laki, TTL; Madiun, 12 Juli 1987, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Kedungrejo Rt 14 Rw 05, Kec. Balerejo Kab.Madiun. Kemudian pelapor Bersama saksi melakukan pengecekan terhadap orang yang dimaksud dan ternyata benar pelapor dan saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol Aqua masing-masing berisi 1,5 (satu setengah) liter sehingga berjumlah 4,5 (Empat setengah) Liter arak jowo dimiliki oleh terlapor, selanjutnya terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polsek Balerejo untukĀ  menjalani proses lanjut dan melanggar Pasal 20 ayat 1 huruf H Jo Pasal 16 Ayat 1,2,3 Perda Kab.Madiun Nomor 5 Tahun 2015.

Pihak Dipublikasikan Ya