Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Mjy PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun Ida Yuliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Hidayat, S.H,PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun
Tergugat
NoNama
1Ida Yuliana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SETYO UTOMO, SH.Ida Yuliana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50623104008448 tanggal 23 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50623104008448 tanggal 23 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, dengan tidak melaksanakan kewajiban Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo kepada Penggugat;
 
4. Menetapkan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2339 tanggal 26 Agustus 2023 dibuat oleh Notaris Mila Kumari, SH, M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023  tanggal 28 Agustus 2023;
 
5. Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan lelang sendiri atas obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023  tanggal 28 Agustus 2023 berupa 1 (satu) unit mobil, merk SUZUKI ERTIGA/AVI 414 F DX (4X2), tahun 2018, warna abu-abu metalik, nomor polisi T 1365 BZ, nomor rangka MHYKZE81SJJ310835, nomor mesin K14BTI293647 guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat total sebesar Rp. 163.844.703,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga Rupiah) dengan rincian yaitu : hutang pokok sebesar Rp. 147.753.703,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga Rupiah) dan denda keterlambatan per tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp.16.091.000,- (enam belas juta sembilan puluh satu ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun membacakan Putusan dalam perkara ini;
 
7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek jaminan Fidusia untuk menyerahkan obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00616539.AH.05.01 Tahun 2023  tanggal 28 Agustus 2023  berupa berupa 1 (satu) unit mobil, merk SUZUKI ERTIGA/AVI 414 F DX (4X2), warna abu-abu metalik, tahun 2018, nomor polisi         T 1365 BZ, nomor rangka MHYKZE81SJJ310835, nomor mesin K14BTI293647 kepada Penggugat untuk dilelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari dari setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan dalam perkara ini;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak