Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2019/PN MJY WINDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;

2..   Menetapkan nama Pemohon WINDAYANI, lahir di Madiun tanggal 12 Maret 1983  

      nomor KTP : 12.0104.520383.0001 dan nama ANISA, lahir di Blitar tanggal 15 Oktober 1982 NIK : 350513551082000 , adalah satu (1) orang yang sama ;

3.  Menetapkan nama yang dipergunakan untuk dipakai dan dipergunakan untuk Kartu Tanda Penduduk Pemohon adalah WINDAYANI, lahir di Madiun tanggal 12 Maret 1983  ;

4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk membatalkan Kartu Tanda Penduduk atas nama WINDAYANI  ;

5.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Kartu Tanda Penduduk nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;

6.   Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak