INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Mjy | APRILIA TRI LESTARI | 1.RANTIYEM 2.IMAM SUROTO 3.FATIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan RANTIYEM (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama APRILIA TRI LESTARI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI adalah anak kandung perempuan dari suami-istri RANTIYEM (Tergugat) dan suami Tergugat bernama SUNAJI, yang seharusnya anak kandung dari dari pasangan suami istri bernama IMAM SUROTO (turut Tergugat I) dan FATIMAH (turut Tergugat II), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI yang dikeluarkan Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02064/UM/042K/1999 tertanggal 08 Juni 1999, tercantum bahwa APRILIA TRI LESTARI;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama APRILIA TRI LESTARI, anak kandung dari dari pasangan suami istri bernama IMAM SUROTO (turut Tergugat I) dan FATIMAH (turut Tergugat II);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |