| Dakwaan |
Pada hari Jum'at tanggal 06 Mei 2022 sekira jam 09.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah milik Sdri. SUTINAH AYUNINGSARI tepatnya RT. 007/ RW. 003, Ds. Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun, menyimpan, menguasai atau memiliki minuman beralkohol jenis arak jowo tanpa ijin, setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Samapta AIPTU SUBIYANTO beserta anggota unit Reskrim dan anggota unit Reskrim dan anggota unit samapta melakukan pengecekan di rumah milik Sdri. SUTINAH AYININGSARI tepatnya RT. 007/ RW. 003, Ds. Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun, mendapati tersangka Sdri. SUTINAH AYUNINGSARI kedapatan menjual, menyimpan, menguasai atau memiliki minum minuman beralkohol jenis arak jowo tanpa ijin sejumalh 4,5 liter arak jowo yang dikemas dalam 3 botol plastik bekas minuman berukuran 1,5 liter. |