Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Mjy SUGIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa SUMIRAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun pada tanggal 12 April 2015  di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/25/204.414.14/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ibu tiri Pemohon yang bernama SUMIRAH (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun pada tanggal 12 April 2015  di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/25/204.414.14/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tempursari, Kecamaran Wungu, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMIRAH, lahir di Madiun, tahun 1925, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak