Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2017/PN MJY ADI SULAHMAN 1.MISRINGAH
2.ANDI HARIYONO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SULAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONATHAN DIDIK HARTONO, SHADI SULAHMAN
Tergugat
NoNama
1MISRINGAH
2ANDI HARIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM AHMAD, SH.MHMISRINGAH
2IBRAHIM AHMAD, SH.MHANDI HARIYONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan objek sengketa adalah hak milik sah Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ;

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik matriil maupun immatriil secara tanggung renteng, dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Kerugian MATERIIL :

 

Bahwa objek sengketa berupa tanah sawah tersebut dari awal hingga gugatan ini diajukan masih ditanami padi, dan dalam 1 [satu] tahun masa tanam padi dapat panen sebanyak 2 [dua] kali. Dalam 1 [satu] kali panen menghasilkan ± 1,3 ton gabah kering, atau menghasilkan 1.300 kg gabah kering, harga per kilogram Rp. 3.300,- sehingga 1 [satu] kali panen menghasilkan 1.300 kg x Rp. 3.300,- = 4.290.000,- . Jika dihitung penguasaan tanah objek sengketa sejak tahun 2010 s/d 2017, maka Tergugat dapat memanen sebanyak 7 tahun x 2 penen = 14 kali plus tahun 2017 1 kali sehingga 15 kali panen.  Maka kerugian Matriil Penggugat selama ini sebesar 15 [panen] x 4.290.000,- = Rp. 64.350.000,- [enam puluh empat tiga ratus lima puluh ribu rupiah];

 

  • Kerugian IMMATERIIL :

 

Atas perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa secara melawan hukum mengakibatkan kerugian immaterial pada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- [seratus duapuluh lima juta rupiah] ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) setiap hari, apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  yang di letakkan atau dimohonkan pada Pengadilan Negeri Kab. Madiun atas Objek sengketa;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad)  meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak